Penyuluhan Anti Korupsi tahun 2022
Operator Itda | 06 September 2022 | Dibaca 1327 kali

(06/9/2022) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Menyelenggarakan Penyuluhan anti korupsi tahun 2022  kepada Kepala Desa, Ketua BPD, dan Sekretaris Desa yang ada di kecamatan kalanganyar dan dan Kecamatan Warunggunung. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yaitu Inspektur, Penyuluh Antikorupsi perwakilan Fungsional PPUPD, Polres Lebak, dan Kejakaan Negeri Lebak

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, Dr. Rusito, S.sos. M,Si  dalam sambutannya, “Urgensi dilaksanakannya kegiatan ini selain dalam rangka meningkatkan pengetahuan kita terhadap perilaku anti korupsi dan anti gratifikasi, juga sebagai usaha untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam penatausahaan keuangan Desa .”

Pada paparannya, Dr. Rusito, S.sos, M.si  menyampaikan beberapa hal mengenai mataeri pengawasan yaitu mengenai Three Lines Of Defence, bahwa pola ini merupakan model tiga lapis pertahanan  membagi fungsi-fungsi didalam organisasi yang terlibat di dalam manajamen risiko. Ketiga lapis tersebut adalah pertahanan lini pertama organisasi yang dilaksanakan oleh pengawasan atasan langsung dengan cara melakukan pengendalian intern dengan memperhatikan fungsi kewenangan, transaksi, dan pembatasan akses.  Pertahan lini kedua terdiri dari Pengendalian Keuangan, system keamanan, Manajamen risiko, Pengendalian   mutu, sidak atau inspeksi, dan unit kepatuhan internal. Pertahanan lini ketiga dilaksanakan oleh APIP/Inspektorat yang menjadi pilar dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan kabupaten.

Dr. Rusito, S.sos, M.si juga menyampaikan terkait identifikasi dan mitigasi Risiko pengelolaan keuangan Desa yang terdiri dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, dan pertanggungjawaban.

BAGIKAN :



Berikan Komentar

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun). Komentar akan ditampilkan setelah disetujui oleh Admin