Membangun Kompetensi Auditor Pertama yang Unggul dan Berintegritas melalui Diklat Pembentukan
Operator Itda | 08 Juli 2023 | Dibaca 999 kali

Membangun Kompetensi Auditor Pertama yang Unggul dan Berintegritas melalui Diklat Pembentukan

Yuliyanti Wahyuningsih

 


APIP sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah merupakan salah satu unsur manajemen pemerintah yang berperan penting dalam  mewujudkan kepemerintahan yang baik (good governance) yang mengarah pada pemerintahan / birokrasi yang bersih (clean government). Peran APIP semakin lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. Sebagaimana diketahui, bahwa APIP memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah sehingga APIP diharapkan dapat menjadi agen perubahan (Agent of Change) yang dapat menciptakan nilai tambah (to Create Value Added) bagi manajemen untuk mencapai tujuan organisasinya.

Salah satu tujuan reformasi birokrasi adalah  menciptakan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara. Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan peran APIP yang efektif melalui:

a. Memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance activities);

b. Memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (anti-corruption activities); dan

c. Memberikan masukan yang dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).

Peran APIP yang efektif dapat terwujud jika didukung dengan Auditor yang profesional dan kompeten dengan hasil audit intern yang semakin berkualitas.

Dalam rangka mewujudkan hasil audit intern yang berkualitas diperlukan suatu ukuran mutu yang sesuai dengan mandat penugasan masing-masing Auditor. Pengertian Auditor yang dimaksud dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia  (SAIPI) mencakup Jabatan Fungsional Auditor (JFA) dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (JFP2UPD) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya auditor wajib memiliki  pendidikan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman, serta kompetensi kolektif lainnya  yang mengacu pada kemampuan profesional auditor untuk secara efektif melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Kompetensi standar yang harus dimiliki oleh auditor meliputi:

a.      Kompetensi umum terkait dengan persyaratan umum untuk dapat diangkat sebagai auditor. Kompetensi umum merupakan kompetensi dasar bersikap dan berperilaku sebagai auditor yang dijabarkan sebagai dorongan untuk berprestasi, pemikiran analitis, orientasi pengguna, kerja sama, manajemen stres, dan komitmen organisasi.

b.     Kompetensi teknis audit intern terkait dengan persyaratan untuk dapat melaksanakan penugasan audit intern sesuai dengan jenjang jabatan Auditor.

c.      Kompetensi minimal Auditor bersifat kumulatif, artinya kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan Auditor yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari kompetensi pada tingkat atau jenjang jabatan Auditor di bawahnya ditambah dengan kompetensi spesifik di jabatannya.

Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan di lingkungan instansi pemerintah, Auditor harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan / atau sertifikasi lain di bidang pengawasan intern pemerintah, dan mengikuti pendidikan dan pelatihan profesional berkelanjutan (continuing professional education), sehingga calon auditor harus mengikuti sertifikasi auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai auditor. Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli merupakan tahapan jabatan yang pertama dalam jenjang jabatan auditor. Diklat pembentukan auditor pertama adalah program intensif yang mencakup serangkaian modul terstruktur yang dirancang untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi peserta dalam domain audit. Program ini melibatkan kombinasi sesi kuliah, diskusi kelompok, studi kasus, simulasi, dan latihan praktis yang menggabungkan teori dengan aplikasi praktis dalam lingkungan yang nyata. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapakan mampu melaksanakan tugas-tugas audit intern yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional yang tinggi. Materi yang dibahas dalam diklat ini meliputi Kode Etik dan Standar Audit Intern II, Manajemen Pemerintahan Pusat/Daerah II, Tata Kelola, Manajemen Risiko Pengendalian Intern I, Komunikasi Audit Intern I, Audit Intern II dan Praktik Audit Intern I.

Kode etik APIP dimaksudkan sebagai pegangan atau pedoman bagi para pejabat dan auditor APIP dalam bersikap dan berperilaku agar dapat memberikan citra APIP yang baik serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap APIP. Salah satu prinsip etika dan aturan perilaku yang wajib di patuhi oleh APIP adalah prinsip Integritas, dimana APIP di tuntut untuk berperilaku jujur, tekun dan bertanggungjawab, menaati hukum, berkontribusi pada organisasi dan tidak menerima gratifikasi.  Regulasi terkait dengan gratifikasi di atur dalam Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan pengecualian, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak juga telah di terbitkan Peraturan  Nomor 27 Tahun 2016 Tentang  Pengendalian  Gratifikasi  di  Lingkungan  Pemerintah  Kabupaten  Lebak. Kegiatan pengendalian ini dilakukan melalui pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi  Kabupaten Lebak yang selanjutnya disingkat UPG Kabupaten Lebak yang merupakan  unit kerja yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Pemerintah Daerah melalui Inspektorat melakukan sosialisasi dan diseminasi pengendalian Gratifikasi kepada Pejabat/Pegawai dan pemangku kepentingan secara berkala melalui pencantuman ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi di setiap loket layanan publik/layanan perizinan pada setiap SKPD, pencantuman larangan pemberian dan/atau penerimaan Gratifikasi dan praktek-praktek korupsi lainnya dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan dalam suratsurat yang disampaikan kepada pihak ketiga lainnya,  penyebaran perangkat-perangkat pengendalian Gratifikasi berupa spanduk, banner, brosur dan lainnya pada setiap lokasi layanan publik serta sosialisasi dan diseminasi melalui media elektronik maupun media non elektronik (tatap muka) secara intensif dan masif sehingga Good Governance dan Clean Governance  terwujud dalam tata kelola penyelenggaraan perintahan daerah kabupaten Lebak.

 

Selain itu, dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan APIP harus mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). Mutu audit perlu dijaga supaya profesi auditor tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat dan untuk meyakinkan pembaca laporan audit, maka auditor harus mencantumkan dalam laporannya bahwa auditnya telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia ini bertujuan untuk:

a.     Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur yang diwajibkan dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah (KP3IP);

b.     Memberikan ukuran mutu minimal dalam melaksanakan dan meningkatkan berbagai bentuk layanan Pengawasan Intern yang bernilai tambah;

c.    Menetapkan dasar untuk mengevaluasi kinerja Pengawasan Intern; dan

d.    Mendorong peningkatan proses dan operasional organisasi.

Dengan mengikuti Diklat Pembentukan Auditor Ahli Pertama ini diharapkan akan  terwujud auditor yang dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku serta  menjunjung tinggi Kode Etik dan Standar Audit. APIP Lebak....SIAP, Soliditas, Integritas, Akuntabel, Profesional !!!

 

References:

Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia 2014

Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia 2021

Modul Pembentukan Auditor Ahli/KESAI 2014/Pusdiklatwas BPKP

Modul Pembentukan Auditor Ahli/Audit Intern 2014/Pusdiklatwas BPKP

https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/hukum/website/mengenal-gratifikasi

Peraturan Bupati Lebak Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi.Pdf


 

 

 

 

BAGIKAN :