Membangun Kompetensi Auditor Pertama yang Unggul dan
Berintegritas melalui Diklat Pembentukan
Yuliyanti Wahyuningsih
APIP
sebagai Aparat Pengawas
Intern Pemerintah merupakan salah
satu unsur manajemen pemerintah yang berperan penting dalam mewujudkan kepemerintahan yang baik (good
governance) yang mengarah pada pemerintahan / birokrasi yang bersih (clean
government). Peran APIP semakin
lama semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan zaman. Sebagaimana diketahui, bahwa APIP memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap
jalannya pemerintahan daerah
sehingga APIP
diharapkan dapat menjadi agen perubahan (Agent of Change) yang
dapat menciptakan nilai tambah (to
Create Value Added) bagi manajemen untuk mencapai tujuan organisasinya.
Salah satu tujuan reformasi
birokrasi adalah menciptakan birokrasi pemerintah yang
profesional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi,
bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, mampu melayani publik, netral,
sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik
aparatur negara. Untuk mencapai tujuan reformasi birokrasi tersebut diperlukan
peran APIP yang efektif melalui:
a. Memberikan
keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas
pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (assurance
activities);
b. Memberikan peringatan dini
dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan
fungsi Instansi Pemerintah (anti-corruption activities); dan
c. Memberikan masukan yang
dapat memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas
dan fungsi Instansi Pemerintah (consulting activities).
Peran APIP yang efektif
dapat terwujud jika didukung dengan Auditor yang profesional dan kompeten
dengan hasil audit intern yang semakin berkualitas.
Dalam
rangka mewujudkan hasil audit intern yang berkualitas diperlukan suatu ukuran
mutu yang sesuai dengan mandat penugasan masing-masing Auditor. Pengertian
Auditor yang dimaksud dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) mencakup Jabatan Fungsional Auditor
(JFA) dan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan
di Daerah (JFP2UPD) yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
bidang pengawasan di lingkungan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya auditor wajib memiliki pendidikan,
pengetahuan, keahlian dan keterampilan, pengalaman, serta kompetensi kolektif lainnya yang mengacu pada kemampuan profesional
auditor untuk secara efektif melaksanakan tanggung jawab profesionalnya. Kompetensi standar yang
harus dimiliki oleh auditor meliputi:
a. Kompetensi
umum terkait dengan persyaratan umum untuk dapat diangkat sebagai auditor.
Kompetensi umum merupakan kompetensi dasar bersikap dan berperilaku sebagai
auditor yang dijabarkan sebagai dorongan untuk berprestasi, pemikiran analitis,
orientasi pengguna, kerja sama, manajemen stres, dan komitmen organisasi.
b. Kompetensi
teknis audit intern terkait dengan persyaratan untuk dapat melaksanakan
penugasan audit intern sesuai dengan jenjang jabatan Auditor.
c. Kompetensi
minimal Auditor bersifat kumulatif, artinya kompetensi pada tingkat atau
jenjang jabatan Auditor yang lebih tinggi merupakan kumulatif dari kompetensi
pada tingkat atau jenjang jabatan Auditor di bawahnya ditambah dengan
kompetensi spesifik di jabatannya.
Auditor adalah pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan
pengawasan di lingkungan instansi pemerintah, Auditor
harus mempunyai sertifikasi jabatan fungsional auditor (JFA) dan / atau sertifikasi lain di
bidang pengawasan intern pemerintah, dan mengikuti pendidikan dan pelatihan
profesional berkelanjutan (continuing professional education), sehingga calon auditor harus mengikuti sertifikasi
auditor, untuk penentuan kelayakan dalam memenuhi syarat kompetensi sebagai
auditor. Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli merupakan tahapan jabatan yang
pertama dalam jenjang jabatan auditor. Diklat pembentukan auditor
pertama adalah program intensif yang mencakup serangkaian modul terstruktur
yang dirancang untuk mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi
peserta dalam domain audit. Program ini melibatkan kombinasi sesi kuliah,
diskusi kelompok, studi kasus, simulasi, dan latihan praktis yang
menggabungkan teori dengan aplikasi praktis dalam lingkungan yang nyata. Setelah
mengikuti pelatihan ini, peserta diharapakan mampu
melaksanakan tugas-tugas audit intern yang memerlukan analisis dan pertimbangan
profesional yang tinggi. Materi yang dibahas dalam
diklat ini meliputi Kode Etik dan Standar Audit
Intern II, Manajemen Pemerintahan Pusat/Daerah II, Tata Kelola, Manajemen
Risiko Pengendalian Intern I, Komunikasi Audit Intern I, Audit Intern II dan Praktik
Audit Intern I.
Kode etik APIP dimaksudkan sebagai pegangan atau pedoman bagi para
pejabat dan auditor APIP dalam bersikap dan berperilaku agar dapat memberikan
citra APIP yang baik serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap APIP.
Salah satu prinsip etika dan aturan perilaku yang wajib di patuhi oleh APIP
adalah prinsip Integritas, dimana APIP di tuntut untuk berperilaku jujur, tekun
dan bertanggungjawab, menaati hukum, berkontribusi pada organisasi dan tidak
menerima gratifikasi. Regulasi terkait
dengan gratifikasi di atur dalam Pasal
12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi: Setiap gratifikasi
kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap,
apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau
tugasnya, dengan pengecualian, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat
(1) :
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika
penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak juga
telah di terbitkan Peraturan Nomor 27 Tahun
2016 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Lebak. Kegiatan pengendalian ini dilakukan melalui
pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi Kabupaten Lebak yang selanjutnya disingkat UPG
Kabupaten Lebak yang merupakan unit
kerja yang bertanggungjawab untuk pelaksanaan pengendalian gratifikasi di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak. Pemerintah Daerah melalui Inspektorat
melakukan sosialisasi dan diseminasi pengendalian Gratifikasi kepada
Pejabat/Pegawai dan pemangku kepentingan secara berkala melalui pencantuman
ketentuan larangan penerimaan dan/atau pemberian Gratifikasi di setiap loket
layanan publik/layanan perizinan pada setiap SKPD, pencantuman larangan
pemberian dan/atau penerimaan Gratifikasi dan praktek-praktek korupsi lainnya
dalam proses pengadaan barang dan jasa, dan dalam suratsurat yang disampaikan
kepada pihak ketiga lainnya, penyebaran
perangkat-perangkat pengendalian Gratifikasi berupa spanduk, banner, brosur dan
lainnya pada setiap lokasi layanan publik serta sosialisasi dan diseminasi
melalui media elektronik maupun media non elektronik (tatap muka) secara
intensif dan masif sehingga Good Governance dan Clean Governance terwujud dalam tata kelola penyelenggaraan
perintahan daerah kabupaten Lebak.
Selain itu, dalam rangka menjaga mutu hasil pengawasan APIP harus
mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). Mutu audit
perlu dijaga supaya profesi auditor tetap mendapat kepercayaan dari masyarakat
dan untuk meyakinkan pembaca laporan audit, maka auditor harus mencantumkan
dalam laporannya bahwa auditnya telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit
yang berlaku. Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia ini bertujuan untuk:
a.
Memberikan panduan untuk pemenuhan unsur-unsur
yang diwajibkan dalam Kerangka Praktik Profesional Pengawasan Intern Pemerintah
(KP3IP);
b.
Memberikan ukuran mutu minimal dalam
melaksanakan dan meningkatkan berbagai bentuk layanan Pengawasan Intern yang
bernilai tambah;
c.
Menetapkan dasar untuk
mengevaluasi kinerja Pengawasan Intern; dan
d.
Mendorong peningkatan proses dan
operasional organisasi.
Dengan mengikuti Diklat
Pembentukan Auditor Ahli Pertama ini diharapkan akan terwujud auditor yang dapat melaksanakan
tugas-tugasnya secara profesional, efisien dan efektif sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku serta menjunjung tinggi Kode Etik dan Standar Audit.
APIP Lebak....SIAP, Soliditas, Integritas, Akuntabel, Profesional !!!
References:
Standar Audit Intern Pemerintah
Indonesia 2014
Standar Audit Intern Pemerintah
Indonesia 2021
Modul Pembentukan Auditor
Ahli/KESAI 2014/Pusdiklatwas BPKP
Modul Pembentukan Auditor
Ahli/Audit Intern 2014/Pusdiklatwas BPKP
https://aclc.kpk.go.id/materi-pembelajaran/hukum/website/mengenal-gratifikasi
Peraturan
Bupati Lebak Nomor 27 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi.Pdf