(06/9/2022) Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak Menyelenggarakan
Penyuluhan anti korupsi tahun 2022 kepada
Kepala Desa, Ketua BPD, dan Sekretaris Desa yang ada di kecamatan kalanganyar
dan dan Kecamatan Warunggunung. Sosialisasi ini menghadirkan narasumber yaitu Inspektur,
Penyuluh Antikorupsi perwakilan Fungsional PPUPD, Polres Lebak, dan Kejakaan
Negeri Lebak
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, Dr. Rusito, S.sos. M,Si dalam sambutannya, “Urgensi dilaksanakannya
kegiatan ini selain dalam rangka meningkatkan pengetahuan kita terhadap
perilaku anti korupsi dan anti gratifikasi, juga sebagai usaha untuk
meningkatkan pengawasan dan pengendalian dalam penatausahaan keuangan Desa .”
Pada paparannya, Dr. Rusito, S.sos, M.si menyampaikan beberapa hal mengenai mataeri pengawasan yaitu mengenai Three Lines Of Defence, bahwa pola ini merupakan model tiga lapis pertahanan membagi fungsi-fungsi didalam organisasi yang terlibat di dalam manajamen risiko. Ketiga lapis tersebut adalah pertahanan lini pertama organisasi yang dilaksanakan oleh pengawasan atasan langsung dengan cara melakukan pengendalian intern dengan memperhatikan fungsi kewenangan, transaksi, dan pembatasan akses. Pertahan lini kedua terdiri dari Pengendalian Keuangan, system keamanan, Manajamen risiko, Pengendalian mutu, sidak atau inspeksi, dan unit kepatuhan internal. Pertahanan lini ketiga dilaksanakan oleh APIP/Inspektorat yang menjadi pilar dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan Pemerintahan kabupaten.
Dr. Rusito, S.sos, M.si juga
menyampaikan terkait identifikasi dan mitigasi Risiko pengelolaan keuangan Desa
yang terdiri dari Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan,
Pelaporan, dan pertanggungjawaban.