Pelaksanaan Audit Kinerja
Operator Itda | 30 September 2022 | Dibaca 1926 kali

Untuk Memastikan Pelayanan Prima, Efektif Dan Efisien, Inspektorat Kabupaten Lebak  Lakukan Audit Kinerja OPD

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2008 pasal 50 ayat (2), Audit Kinerja adalah audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomis, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. Tujuan dari audit kinerja adalah untuk meningkatkan suatu kinerja dan perbaikan proses pengelolaan resiko atas program strategis/prioritas Pimpinan Daerah, dengan sasaran menilai ketaatan terhadap ketentuan yang berlaku, menilai dari aspek Ekonomis, Efisiensi dan Efektifitas (3E). Untuk mewujudkannya, Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak, rutin melakukan kegiatan  pelaksanaan Audit Kinerja ke setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa (9/26) ada 4 OPD yang di Audit yaitu, Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang).Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).dan Dinas Pendidikan, kegiatan ini terus dilakukan sampai semua lini Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebak. Pelaksanaan Audit dilaksanakan selama 10 hari, mulai dari tanggal 26 September s/d 7 Oktober 2022, dan akan dilakukan penambahan waktu pemeriksaan apabila dianggap oleh Tim belum memperoleh kecukupan data pendukung dalam penilaian SPM, serta indikator Kinerja yang mempengaruhinya.

Adapun pelaksanaan audit meliputi ;

1.Mengumpulkan dan  menguji bukti terkait aspek ketaatan serta aspek (3E) atas indikator kinerja

2.Menilai dan menyimpulkan capaian kinerja atas hasil indikator kinerja

3.Simpulan kinerja tidak tercapai/tidak optimal

4.Melakukan analisis atas resiko utama dan Efektifitas pengendalian

5.Menyusun temuan (FAO) simpulan KKA

Audit fokus pada area yang mampu memberi nilai tambah dan memiliki potensi untuk perbaikan berkelanjutan. Untuk menjalankan amanatnya sebagai pembina pelaksana sistem pengendalian intern di Kabupaten Lebak, Inspektorat Lebak melakukan peranya sebagai "Leader" yang merupakan Corong terdepan dengan cara melakukan kordinasi, melakukan fungsi control, mendorong terciptanya Reformasi Birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, dan tidak hanya itu, Inspektorat juga  memberikan saran terhadap audity, dimana ketika dalam pelaksanaan terdapat kendala ataupun permasalahan dan memberikan solusi berupa rekomendasi untuk perbaikan ke depan.

BAGIKAN :