MENGENAL KEGIATAN MANAJEMEN PENGAWASAN DESA SUKA RENDAH OLEH BPD DAN DI PANDU OLEH INSPEKTORAT KAB. LEBAK
Operator Itda | 24 Juli 2024 | Dibaca 43 kali

MENGENAL KEGIATAN  MANAJEMEN PENGAWASAN DESA SUKA RENDAH OLEH BPD DAN DI PANDU OLEH INSPEKTORAT KAB. LEBAK

Disusun Oleh: Miftahul Jannah

Abstrak

      Badan permusyawaratan desa atau yang di singkat (BPD) merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasakan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

      Badan permusyawaratan Desa atau yang biasa di singkat dengan BPD  dalam pemendgri No.110/2016 tugas badan permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Mnampung dan menyalurkan pengawasan kinerja kepala Desa.

      Adapun peran (BPD) di Desa merupakan salahsatu Lembaga desa yang merupakan mitra pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.

       Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semanding Oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)  Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.

     Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

 

PENDAHULUAN


 Badan permusyawaratan desa atau yang di singkat (BPD) merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasakan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

    Badan permusyawaratan Desa atau yang biasa di singkat dengan BPD  dalam pemendgri No.110/2016 tugas badan permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Mnampung dan menyalurkan pengawasan kinerja kepala Desa.

      Adapun peran (BPD) di Desa merupakan salahsatu Lembaga desa yang merupakan mitra pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.

Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.

       Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semanding Oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)  Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.

 

Pengawasan yang dilakukan BPD Desa Sukarendah meliputi Keuangan Desa, Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa. Jika ditemukan kesalahan dalam proses dalam pengawasan maka akan disampaikan teguran dan arahan.

Sebagaimana substansi Permendagri nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu ber-tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Camat.

Lembaga berikutnya adalah tentu badan permusyawaratan desa (BPD) juga merupakan elit yang memiliki kuasa karena secara struktural sejajar dengan kepala desa.

Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.

Hal ini diatur dalam pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jadi, jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat menegur kepala desa.

Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.



(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Evaluasi laporan merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.


 

 TATA KERJA BPD


DASAR HUKUM

 

  1. UU 6 TAHUN 2014 TTG DESA SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH  UU 3/2024
  2. PP 43 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PP 11 TAHUN 2021
  3. PERMENDAGRI  110 TAHUN 2016 TTG BPD
  4. PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TTG LAPORAN KADES
  5. PERMENDAGRI 73 TAHUN 2020 TTG PENGAWASAN PENG .KUDES
  6. PERDA 1 TAHUN 2015 TTG DESA

PERBUP 10 TAHUN 2017 TTG BPD

TUGAS

1 Menggali aspirasi masyarakat;

dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD dan Hasilnya disampaikan dalam musyawarah BPD.

2. Menampung aspirasi masyarakat;

dilakukan di sekretariat BPD, diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.

3. Mengelola aspirasi masyarakat;

melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi yang dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

dalam bentuk lisan dan atau tulisan kepada Kepala Desa.

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis, seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan  Perdes, evaluasi LKPPDes, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Musdes merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Meliputi penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa.

7. Membentuk panitia Pilkades dan Panitia Pilkades Antar Waktu;

8. Menyelenggarakan   musdes  pilkades antarwaktu;

9. membahas dan menyepakati rancangan Perdes;

diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD, dituangkan dalam notulen musyawarah.

10. Melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;

dilakukan melalui perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi, hasilnya merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.

 

HSK BPD

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD, Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa2.
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES

-         LAPORAN  PENYELENGGARAAN PEMDES AKHIR TAHUN ANGGARAN DISAMPAIKAN OLEH KEPALA DESA KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT SECARA TERTULIS PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA TAHUN ANGGARAN

-         LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES AHIRTAHUN ANGGARAN DGUNAKAN UNTUK BAHAN EVALUASI

-         BERDASARKAN BAHAN EVALUASI BUPATI MENETPAKAN KEBIJAKAN BAIK BERUPA PEMBINAAN  MAUPUN PENGAWASAN SEUAI PERUNDANGAN

LKPPD

1.      LAPORAN KETERANGAN  PENYELENGGARAAN PEMDES AKHIR TAHUN ANGGARAN DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN EVALUASI OLEH BPD

2.      BAHAN EVALUASI YANG DILAKUKAN OLEH BPD, DAPAT:

(1)    MEMBUAT CATATAN TENTANG KINERJA KEPALA DESA

(2)    MEMINTA KETERANGAN ATAU INFORMASI

(3)    MENYATAKAN PENDAPAT

(4)    MENYIAPKAN MASUKAN UNTUK BAHAN MUSDES

 

PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA ( PS. 24 PERBUP 10/2024)

  1. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  2. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;

b. pelaksanaan kegiatan; dan

c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 3. Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud 

     pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.

 

PASAL 25 PERBUP 10/2017

Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

 

PENGERTIAN OPRASIONAL

Kelembagaan BPD :

q  adalah suatu tatanan nilai, aturan dan norma yang merupakan penjabaran dari fungsi dan tugas BPD yang dijalankan melalui peran Anggota BPD dalam Struktur Organisasi BPD.

2) Penataan Kelembagaan BPD :

q  adalah suatu proses dan cara untuk mengatur peran dan pola hubungan antar peran anggota BPD dalam struktur organisasi dalam menjalankan norma dan nilai sebagai penjabaran fungsi dan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

PERATURAN TATATERTIB BPD

MEMBERI ARAH BAGI ANGGOTA BPD DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, HAK, DAN WEWENANGNYA

PERATURAN TATA TERTIBBADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MENYUSUN TATA TERTIB BPD

q  BPD menyusun Peraturan Tata Tertib BPD.

q  Peraturan Tata Tertib BPD dibahas dan disepakati dalam Musyawarah BPD.

q  Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:

  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. waktu musyawarah BPD;
  4. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  5. tata cara musyawarah BPD;
  6. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
  7. pembuatan berita acara musyawarah BPD.

LAPORAN KINEJA BPD

merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Laporan kinerja sebagaimana dimaksud dibuat dengan sistematika:                                                                                                 dasar hukum                                         pelaksanaan tugas; dan

penutup.

Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.

Laporan kinerja BPD disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.

Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.

 

PENGATURAN WAKTU MUSYAWARAH

        Pelaksanaan jam musyawarah;

        Tempat musyawarah;

        Jenis musyawarah; dan

Daftar hadir anggota BPD

MENGATUR PIMPINAN MUSYAWARAH BPD

        Penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;

        Penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;

        Penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan

Penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu

PENGATURAN TATACARA MUSYAWARAH BPD

        Tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;

        Konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;

        Tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan

        Tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

PENGATURAN TATA LAKSANA DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT BPD

        Pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;

        Penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;

Pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan

       Tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati

Pengaturan Penyusunan Berita Acara Musyawarah BPD

        Penyusunan notulen rapat;

        Penyusunan berita acara;

        Format berita acara;

        Penandatanganan berita acara; dan

        Penyampaian berita acara.

Alur Proses Penyusunan Tata Tertib BPD

-         Melakukan review tatib lama

-         Pembahasan poko - poko pembahasan

-         Penyepakatan pembagian materi dan jadwal pembahasan

-         Pembahasan dan penyusunan materi tatib

-         Penyampaian materi hasil musyawarah bidang

-         Pembahasan materi tatib

-         Penyepakatan

-         Perbaikan materi oleh secretariat bpd

-         Finalisasi materi tatib

-         Penerbitan keputusan bpd

Musyawarah dalam Kelembagaan BPD

Musyawarah BPD, adalah musyawarah yang bersifat paripurna, dipimpin oleh Pimpinan BPD, dihadiri oleh seluruh Anggota BPD dan Kepala Desa dalam rangka pengambilan Keputusan BPD.

Musyawarah Internal BPD, adalah musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan BPD, dihadiri oleh seluruh Anggota BPD untuk menghasilkan keputusan mengikat di lingkungan internal BPD

Musyawarah Pimpinan BPD, adalah musyawarah yang dihadiri oleh semua unsur pimpinan BPD dalam rangka pengambilan keputusan yang mengikat terhadap Unsur Pimpinan BPD.

Musyawarah Bidang Kelembagaan BPD, adalah musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Bidang, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bidang dalam rangka pengambilan keputusan yang mengikat dalam lingkup Bidang Kelembagaan BPD.

 

Fungsi dan Tugas Ketua BPDFungsi Ketua BPD

q  Memimpin jalannya Kelembagaan BPD.

q  Sebagai representasi lembaga BPD baik ke dalam maupun kepada pihak luar

Tugas Ketua BPD

ü  Memimpin Kelembagaan BPD.

ü  Memimpin musyawarah BPD.

ü  Menandatangani dokumen keputusan BPD.

ü  Memimpin pelaksanaan Musyawarah Desa.

ü  Menandatangani dokumen hasil keputusan pelaksanaan Musyawarah Desa.

ü  Menandatangani dokumen Berita Acara Musyawarah BPD.

ü  Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan kelembagaan BPD baik kedalam maupun ke luar.

ü  Mengendalikan kegiatan-kegiatan lembaga dan anggota BPD baik kedalam maupun ke luar.

ü  Menyampaikan pandangan dan pendapat resmi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai hasil keputusan Musyawarah BPD atas nama lembaga BPD.

ü  Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa maupun pihak lainnya atas nama lembaga BPD.

ü  Menyampaikan laporan kinerja BPD atas nama lembaga BPD

ü  Menyampaikan hasil pengawasan kinerja Kepala Desa berdasarkan Keputusan BPD atas nama lembaga BPD.

ü  Mengahadiri undangan kegiatan dari pihak lain.

ü  Melakukan kegiatan koordinatif dan konsultatif kepada pihak lain.

ü  Memantau perkembangan hasil keputusan lembaga BPD.

ü  Menyampaikan pertanggungjawabannya di akhir periode kepengurusan kepada anggota BPD secara transparan dan informatif.

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 


 

 


 MENGENAL KEGIATAN  MANAJEMEN PENGAWASAN DESA SUKA RENDAH OLEH BPD DAN DI PANDU OLEH INSPEKTORAT KAB. LEBAK

Disusun Oleh: Miftahul Jannah

Abstrak

      Badan permusyawaratan desa atau yang di singkat (BPD) merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasakan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

      Badan permusyawaratan Desa atau yang biasa di singkat dengan BPD  dalam pemendgri No.110/2016 tugas badan permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Mnampung dan menyalurkan pengawasan kinerja kepala Desa.

      Adapun peran (BPD) di Desa merupakan salahsatu Lembaga desa yang merupakan mitra pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.

       Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semanding Oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)  Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.

     Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

 

PENDAHULUAN


 Badan permusyawaratan desa atau yang di singkat (BPD) merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasakan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

    Badan permusyawaratan Desa atau yang biasa di singkat dengan BPD  dalam pemendgri No.110/2016 tugas badan permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Mnampung dan menyalurkan pengawasan kinerja kepala Desa.

      Adapun peran (BPD) di Desa merupakan salahsatu Lembaga desa yang merupakan mitra pemerintahan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.

Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.

       Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semanding Oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa)  Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.

 

Pengawasan yang dilakukan BPD Desa Sukarendah meliputi Keuangan Desa, Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa. Jika ditemukan kesalahan dalam proses dalam pengawasan maka akan disampaikan teguran dan arahan.

Sebagaimana substansi Permendagri nomor 110 tahun 2016, nomor 114 tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu ber-tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Camat.

Lembaga berikutnya adalah tentu badan permusyawaratan desa (BPD) juga merupakan elit yang memiliki kuasa karena secara struktural sejajar dengan kepala desa.

Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dilaporkan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.

Hal ini diatur dalam pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jadi, jika kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat menegur kepala desa.

Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b. mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.



(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Evaluasi laporan merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pelaksanaan evaluasi dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan objektif.


 

 TATA KERJA BPD


DASAR HUKUM

 

  1. UU 6 TAHUN 2014 TTG DESA SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH  UU 3/2024
  2. PP 43 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PP 11 TAHUN 2021
  3. PERMENDAGRI  110 TAHUN 2016 TTG BPD
  4. PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TTG LAPORAN KADES
  5. PERMENDAGRI 73 TAHUN 2020 TTG PENGAWASAN PENG .KUDES
  6. PERDA 1 TAHUN 2015 TTG DESA

PERBUP 10 TAHUN 2017 TTG BPD

TUGAS

1 Menggali aspirasi masyarakat;

dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD dan Hasilnya disampaikan dalam musyawarah BPD.

2. Menampung aspirasi masyarakat;

dilakukan di sekretariat BPD, diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.

3. Mengelola aspirasi masyarakat;

melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi yang dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.

4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;

dalam bentuk lisan dan atau tulisan kepada Kepala Desa.

5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;

dilaksanakan dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis, seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan  Perdes, evaluasi LKPPDes, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.

6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;

diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Musdes merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Meliputi penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan kejadian luar biasa.

7. Membentuk panitia Pilkades dan Panitia Pilkades Antar Waktu;

8. Menyelenggarakan   musdes  pilkades antarwaktu;

9. membahas dan menyepakati rancangan Perdes;

diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD, dituangkan dalam notulen musyawarah.

10. Melaksanakan   pengawasan   terhadap   kinerja   Kepala Desa;

dilakukan melalui perencanaan kegiatan Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi, hasilnya merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.

 

HSK BPD

  1. Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; melalui monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
  2. Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; BPD menggunakan hak menyatakan pendapat berdasarkan keputusan BPD, Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa2.
  3. Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES

-         LAPORAN  PENYELENGGARAAN PEMDES AKHIR TAHUN ANGGARAN DISAMPAIKAN OLEH KEPALA DESA KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT SECARA TERTULIS PALING LAMBAT 3 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA TAHUN ANGGARAN

-         LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES AHIRTAHUN ANGGARAN DGUNAKAN UNTUK BAHAN EVALUASI

-         BERDASARKAN BAHAN EVALUASI BUPATI MENETPAKAN KEBIJAKAN BAIK BERUPA PEMBINAAN  MAUPUN PENGAWASAN SEUAI PERUNDANGAN

LKPPD

1.      LAPORAN KETERANGAN  PENYELENGGARAAN PEMDES AKHIR TAHUN ANGGARAN DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN EVALUASI OLEH BPD

2.      BAHAN EVALUASI YANG DILAKUKAN OLEH BPD, DAPAT:

(1)    MEMBUAT CATATAN TENTANG KINERJA KEPALA DESA

(2)    MEMINTA KETERANGAN ATAU INFORMASI

(3)    MENYATAKAN PENDAPAT

(4)    MENYIAPKAN MASUKAN UNTUK BAHAN MUSDES

 

PELAKSANAAN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA ( PS. 24 PERBUP 10/2024)

  1. BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
  2. Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:

a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;

b. pelaksanaan kegiatan; dan

c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

 3. Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud 

     pada ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.

 

PASAL 25 PERBUP 10/2017

Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi bagian dari laporan kinerja BPD.

 

PENGERTIAN OPRASIONAL

Kelembagaan BPD :

q  adalah suatu tatanan nilai, aturan dan norma yang merupakan penjabaran dari fungsi dan tugas BPD yang dijalankan melalui peran Anggota BPD dalam Struktur Organisasi BPD.

2) Penataan Kelembagaan BPD :

q  adalah suatu proses dan cara untuk mengatur peran dan pola hubungan antar peran anggota BPD dalam struktur organisasi dalam menjalankan norma dan nilai sebagai penjabaran fungsi dan tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

PERATURAN TATATERTIB BPD

MEMBERI ARAH BAGI ANGGOTA BPD DALAM MELAKSANAKAN FUNGSI, TUGAS, KEWAJIBAN, HAK, DAN WEWENANGNYA

PERATURAN TATA TERTIBBADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MENYUSUN TATA TERTIB BPD

q  BPD menyusun Peraturan Tata Tertib BPD.

q  Peraturan Tata Tertib BPD dibahas dan disepakati dalam Musyawarah BPD.

q  Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:

  1. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
  2. fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
  3. waktu musyawarah BPD;
  4. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
  5. tata cara musyawarah BPD;
  6. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
  7. pembuatan berita acara musyawarah BPD.

LAPORAN KINEJA BPD

merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.

Laporan kinerja sebagaimana dimaksud dibuat dengan sistematika:                                                                                                 dasar hukum                                         pelaksanaan tugas; dan

penutup.

Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.

Laporan kinerja BPD disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.

Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum musyawarah Desa merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat Desa.

 

PENGATURAN WAKTU MUSYAWARAH

        Pelaksanaan jam musyawarah;

        Tempat musyawarah;

        Jenis musyawarah; dan

Daftar hadir anggota BPD

MENGATUR PIMPINAN MUSYAWARAH BPD

        Penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;

        Penetapan pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;

        Penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan

Penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD antarwaktu

PENGATURAN TATACARA MUSYAWARAH BPD

        Tata cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;

        Konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;

        Tata cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan

        Tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.

PENGATURAN TATA LAKSANA DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT BPD

        Pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;

        Penyampaian jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;

Pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan

       Tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati

Pengaturan Penyusunan Berita Acara Musyawarah BPD

        Penyusunan notulen rapat;

        Penyusunan berita acara;

        Format berita acara;

        Penandatanganan berita acara; dan

        Penyampaian berita acara.

Alur Proses Penyusunan Tata Tertib BPD

-         Melakukan review tatib lama

-         Pembahasan poko - poko pembahasan

-         Penyepakatan pembagian materi dan jadwal pembahasan

-         Pembahasan dan penyusunan materi tatib

-         Penyampaian materi hasil musyawarah bidang

-         Pembahasan materi tatib

-         Penyepakatan

-         Perbaikan materi oleh secretariat bpd

-         Finalisasi materi tatib

-         Penerbitan keputusan bpd

Musyawarah dalam Kelembagaan BPD

Musyawarah BPD, adalah musyawarah yang bersifat paripurna, dipimpin oleh Pimpinan BPD, dihadiri oleh seluruh Anggota BPD dan Kepala Desa dalam rangka pengambilan Keputusan BPD.

Musyawarah Internal BPD, adalah musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan BPD, dihadiri oleh seluruh Anggota BPD untuk menghasilkan keputusan mengikat di lingkungan internal BPD

Musyawarah Pimpinan BPD, adalah musyawarah yang dihadiri oleh semua unsur pimpinan BPD dalam rangka pengambilan keputusan yang mengikat terhadap Unsur Pimpinan BPD.

Musyawarah Bidang Kelembagaan BPD, adalah musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Bidang, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bidang dalam rangka pengambilan keputusan yang mengikat dalam lingkup Bidang Kelembagaan BPD.

 

Fungsi dan Tugas Ketua BPDFungsi Ketua BPD

q  Memimpin jalannya Kelembagaan BPD.

q  Sebagai representasi lembaga BPD baik ke dalam maupun kepada pihak luar

Tugas Ketua BPD

ü  Memimpin Kelembagaan BPD.

ü  Memimpin musyawarah BPD.

ü  Menandatangani dokumen keputusan BPD.

ü  Memimpin pelaksanaan Musyawarah Desa.

ü  Menandatangani dokumen hasil keputusan pelaksanaan Musyawarah Desa.

ü  Menandatangani dokumen Berita Acara Musyawarah BPD.

ü  Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan kelembagaan BPD baik kedalam maupun ke luar.

ü  Mengendalikan kegiatan-kegiatan lembaga dan anggota BPD baik kedalam maupun ke luar.

ü  Menyampaikan pandangan dan pendapat resmi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai hasil keputusan Musyawarah BPD atas nama lembaga BPD.

ü  Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa maupun pihak lainnya atas nama lembaga BPD.

ü  Menyampaikan laporan kinerja BPD atas nama lembaga BPD

ü  Menyampaikan hasil pengawasan kinerja Kepala Desa berdasarkan Keputusan BPD atas nama lembaga BPD.

ü  Mengahadiri undangan kegiatan dari pihak lain.

ü  Melakukan kegiatan koordinatif dan konsultatif kepada pihak lain.

ü  Memantau perkembangan hasil keputusan lembaga BPD.

ü  Menyampaikan pertanggungjawabannya di akhir periode kepengurusan kepada anggota BPD secara transparan dan informatif.

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 


 

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAGIKAN :