MENGENAL KEGIATAN MANAJEMEN PENGAWASAN DESA SUKA RENDAH OLEH
BPD DAN DI PANDU OLEH INSPEKTORAT KAB. LEBAK
Disusun
Oleh: Miftahul Jannah
Abstrak
Badan permusyawaratan
desa atau yang di singkat (BPD) merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasakan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Badan permusyawaratan
Desa atau yang biasa di singkat dengan BPD
dalam pemendgri No.110/2016 tugas badan permusyawaratan Desa (BPD)
Mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama
Kepala Desa, Mnampung dan menyalurkan pengawasan kinerja kepala Desa.
Adapun peran (BPD) di
Desa merupakan salahsatu Lembaga desa yang merupakan mitra pemerintahan desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memliki fungsi dan peranan penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan,
dan pengawasan.
Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Kepala Desa Semanding Oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga
dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan.
Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah
ditetapkan di desa.
Fungsi pengawasan adalah
fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat
perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban
mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki.
PENDAHULUAN
Badan permusyawaratan desa
atau yang di singkat (BPD) merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasakan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan permusyawaratan Desa atau yang biasa
di singkat dengan BPD dalam pemendgri
No.110/2016 tugas badan permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai fungsi, membahas
dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Mnampung dan
menyalurkan pengawasan kinerja kepala Desa.
Adapun peran (BPD) di
Desa merupakan salahsatu Lembaga desa yang merupakan mitra pemerintahan desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memliki fungsi dan peranan penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan,
dan pengawasan.
Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan
kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan
keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran
dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal
ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.
Pengawasan Monitoring
dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semanding Oleh BPD (Badan Permusyawaratan
Desa) Selain melalui perencanaan
kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan-
kegiatan yang telah ditetapkan di desa.
Pengawasan yang dilakukan BPD Desa Sukarendah meliputi Keuangan Desa,
Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa. Jika ditemukan kesalahan dalam proses
dalam pengawasan maka akan disampaikan teguran dan arahan.
Sebagaimana substansi Permendagri nomor 110 tahun 2016, nomor 114
tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu ber-tanggung jawab dalam
menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Camat.
Lembaga berikutnya adalah tentu badan permusyawaratan desa (BPD)
juga merupakan elit yang memiliki kuasa karena secara struktural sejajar dengan
kepala desa.
Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD
dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dilaporkan secara tertulis kepada
Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum
musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan paling lama 4 (empat) bulan
setelah selesai tahun anggaran.
Hal ini diatur dalam pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jadi, jika kepala desa tidak menjalankan
tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat
menegur kepala desa.
Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b.
mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan
dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. (2) Evaluasi laporan merupakan evaluasi atas kinerja Kepala
Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pelaksanaan evaluasi dilakukan
berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan
objektif.
TATA KERJA BPD
DASAR
HUKUM
- UU 6 TAHUN 2014 TTG DESA SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UU 3/2024
- PP 43 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PP 11 TAHUN 2021
- PERMENDAGRI 110 TAHUN 2016
TTG BPD
- PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TTG LAPORAN KADES
- PERMENDAGRI 73 TAHUN 2020 TTG PENGAWASAN PENG .KUDES
- PERDA 1 TAHUN 2015 TTG DESA
PERBUP 10 TAHUN 2017 TTG BPD
TUGAS
1 Menggali aspirasi masyarakat;
dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah
BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD dan Hasilnya disampaikan dalam
musyawarah BPD.
2. Menampung aspirasi masyarakat;
dilakukan di sekretariat BPD, diadministrasikan
dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
melalui pengadministrasian dan perumusan
aspirasi yang dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi
masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan
tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat
Desa.
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
dalam bentuk lisan dan atau tulisan kepada
Kepala Desa.
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
dilaksanakan dalam rangka menghasilkan
keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis, seperti musyawarah
pembahasan dan penyepakatan rancangan
Perdes, evaluasi LKPPDes, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan
usulan pemberhentian anggota BPD.
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh
Pemerintah Desa.
Musdes merupakan forum permusyawaratan yang
diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk
memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. Meliputi penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana
investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan
Aset Desa; dan kejadian luar biasa.
7. Membentuk panitia Pilkades dan Panitia
Pilkades Antar Waktu;
8. Menyelenggarakan musdes
pilkades antarwaktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Perdes;
diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD,
dituangkan dalam notulen musyawarah.
10. Melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja Kepala Desa;
dilakukan melalui perencanaan kegiatan
Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi,
hasilnya merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
HSK BPD
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; melalui monitoring dan evaluasi
pelaksanaan tugas Kepala Desa terhadap perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa; BPD menggunakan hak menyatakan pendapat
berdasarkan keputusan BPD, Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud
merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan
objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa2.
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMDES
-
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES AKHIR TAHUN ANGGARAN
DISAMPAIKAN OLEH KEPALA DESA KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT SECARA TERTULIS PALING
LAMBAT 3 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA TAHUN ANGGARAN
-
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMDES AHIRTAHUN ANGGARAN DGUNAKAN UNTUK BAHAN EVALUASI
-
BERDASARKAN
BAHAN EVALUASI BUPATI MENETPAKAN KEBIJAKAN BAIK BERUPA PEMBINAAN MAUPUN PENGAWASAN SEUAI PERUNDANGAN
LKPPD
1.
LAPORAN
KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMDES AKHIR
TAHUN ANGGARAN DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN EVALUASI OLEH BPD
2.
BAHAN
EVALUASI YANG DILAKUKAN OLEH BPD, DAPAT:
(1)
MEMBUAT
CATATAN TENTANG KINERJA KEPALA DESA
(2)
MEMINTA
KETERANGAN ATAU INFORMASI
(3)
MENYATAKAN
PENDAPAT
(4)
MENYIAPKAN
MASUKAN UNTUK BAHAN MUSDES
PELAKSANAAN PENGAWASAN
KINERJA KEPALA DESA ( PS. 24 PERBUP 10/2024)
- BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.
Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
PASAL 25 PERBUP 10/2017
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi bagian dari laporan
kinerja BPD.
PENGERTIAN
OPRASIONAL
Kelembagaan BPD :
q adalah suatu tatanan nilai, aturan dan
norma yang merupakan penjabaran dari fungsi dan tugas BPD yang dijalankan
melalui peran Anggota BPD dalam Struktur Organisasi BPD.
2) Penataan Kelembagaan BPD :
q adalah suatu proses dan cara untuk
mengatur peran dan pola hubungan antar peran anggota BPD dalam struktur
organisasi dalam menjalankan norma dan nilai sebagai penjabaran fungsi dan
tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
PERATURAN
TATATERTIB BPD
MEMBERI ARAH BAGI ANGGOTA BPD DALAM
MELAKSANAKAN FUNGSI, TUGAS,
KEWAJIBAN, HAK, DAN WEWENANGNYA
PERATURAN TATA TERTIBBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MENYUSUN
TATA TERTIB BPD
q BPD menyusun Peraturan Tata Tertib BPD.
q Peraturan Tata Tertib BPD dibahas dan disepakati dalam Musyawarah BPD.
q Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:
- keanggotaan dan kelembagaan BPD;
- fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
- waktu musyawarah BPD;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
- tata cara musyawarah BPD;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
- pembuatan berita acara musyawarah BPD.
LAPORAN
KINEJA BPD
merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud dibuat
dengan sistematika:
dasar hukum pelaksanaan
tugas; dan
penutup.
Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis
kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum
musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
Laporan kinerja BPD disampaikan paling lama 4
(empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum
musyawarah Desa merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada
masyarakat Desa.
PENGATURAN WAKTU MUSYAWARAH
•
Pelaksanaan
jam musyawarah;
•
Tempat
musyawarah;
•
Jenis
musyawarah; dan
Daftar
hadir anggota BPD
MENGATUR
PIMPINAN MUSYAWARAH BPD
•
Penetapan
pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
•
Penetapan
pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
•
Penetapan
pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
Penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah
sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD
antarwaktu
PENGATURAN
TATACARA MUSYAWARAH BPD
•
Tata
cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
•
Konsultasi
mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
•
Tata
cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
•
Tata
cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
PENGATURAN
TATA LAKSANA DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT BPD
•
Pemberian
pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
•
Penyampaian
jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
Pemberian pandangan
akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
Tindak
lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati
Pengaturan Penyusunan Berita Acara Musyawarah
BPD
•
Penyusunan
notulen rapat;
•
Penyusunan
berita acara;
•
Format
berita acara;
•
Penandatanganan
berita acara; dan
•
Penyampaian
berita acara.
Alur
Proses Penyusunan Tata Tertib BPD
-
Melakukan
review tatib lama
-
Pembahasan
poko - poko pembahasan
-
Penyepakatan
pembagian materi dan jadwal pembahasan
-
Pembahasan
dan penyusunan materi tatib
-
Penyampaian
materi hasil musyawarah bidang
-
Pembahasan
materi tatib
-
Penyepakatan
-
Perbaikan
materi oleh secretariat bpd
-
Finalisasi
materi tatib
-
Penerbitan
keputusan bpd
Musyawarah
dalam Kelembagaan BPD
Musyawarah
BPD, adalah musyawarah yang bersifat paripurna, dipimpin oleh Pimpinan BPD,
dihadiri oleh seluruh Anggota BPD dan Kepala Desa dalam rangka pengambilan
Keputusan BPD.
Musyawarah
Internal BPD, adalah
musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan BPD, dihadiri oleh seluruh Anggota BPD
untuk menghasilkan keputusan mengikat di lingkungan internal BPD
Musyawarah
Pimpinan BPD, adalah musyawarah yang dihadiri oleh
semua unsur pimpinan BPD dalam rangka pengambilan keputusan yang mengikat terhadap
Unsur Pimpinan BPD.
Musyawarah
Bidang Kelembagaan
BPD, adalah
musyawarah yang dipimpin
oleh Ketua Bidang, dihadiri
oleh Ketua dan Anggota Bidang dalam rangka pengambilan keputusan yang mengikat dalam
lingkup Bidang Kelembagaan BPD.
Fungsi
dan Tugas Ketua BPDFungsi Ketua BPD
q Memimpin jalannya Kelembagaan BPD.
q Sebagai representasi lembaga BPD baik ke
dalam maupun kepada pihak luar
Tugas
Ketua BPD
ü Memimpin Kelembagaan BPD.
ü Memimpin musyawarah BPD.
ü Menandatangani dokumen keputusan BPD.
ü Memimpin pelaksanaan Musyawarah Desa.
ü Menandatangani dokumen hasil keputusan pelaksanaan Musyawarah Desa.
ü Menandatangani dokumen Berita Acara
Musyawarah BPD.
ü Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan kelembagaan BPD baik kedalam maupun ke
luar.
ü Mengendalikan kegiatan-kegiatan lembaga dan anggota BPD baik kedalam maupun ke
luar.
ü Menyampaikan pandangan dan pendapat resmi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sesuai hasil keputusan Musyawarah BPD atas nama lembaga BPD.
ü Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa maupun pihak lainnya atas nama lembaga BPD.
ü Menyampaikan laporan kinerja BPD atas nama lembaga BPD.
ü Menyampaikan hasil pengawasan kinerja
Kepala Desa berdasarkan Keputusan BPD atas nama
lembaga BPD.
ü Mengahadiri undangan kegiatan dari pihak lain.
ü Melakukan kegiatan koordinatif dan konsultatif kepada pihak lain.
ü Memantau perkembangan hasil keputusan
lembaga BPD.
ü Menyampaikan pertanggungjawabannya di akhir periode
kepengurusan kepada anggota BPD secara transparan
dan informatif.
MENGENAL KEGIATAN MANAJEMEN PENGAWASAN DESA SUKA RENDAH OLEH BPD DAN DI PANDU OLEH INSPEKTORAT KAB. LEBAK
Disusun
Oleh: Miftahul Jannah
Abstrak
Badan permusyawaratan
desa atau yang di singkat (BPD) merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasakan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Badan permusyawaratan
Desa atau yang biasa di singkat dengan BPD
dalam pemendgri No.110/2016 tugas badan permusyawaratan Desa (BPD)
Mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama
Kepala Desa, Mnampung dan menyalurkan pengawasan kinerja kepala Desa.
Adapun peran (BPD) di
Desa merupakan salahsatu Lembaga desa yang merupakan mitra pemerintahan desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memliki fungsi dan peranan penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan,
dan pengawasan.
Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Kinerja
Kepala Desa Semanding Oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga
dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan.
Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah
ditetapkan di desa.
Fungsi pengawasan adalah
fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Apabila terdapat
perbuatan melawan hukum atas pengelolaan keuangan desa, BPD berkewajiban
mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran dimaksud sesuai dengan kewenangan
yang dimiliki.
PENDAHULUAN
Badan permusyawaratan desa
atau yang di singkat (BPD) merupakan Lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasakan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan permusyawaratan Desa atau yang biasa
di singkat dengan BPD dalam pemendgri
No.110/2016 tugas badan permusyawaratan Desa (BPD) Mempunyai fungsi, membahas
dan menyepakati rancangan peraturan Desa Bersama Kepala Desa, Mnampung dan
menyalurkan pengawasan kinerja kepala Desa.
Adapun peran (BPD) di
Desa merupakan salahsatu Lembaga desa yang merupakan mitra pemerintahan desa
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memliki fungsi dan peranan penting
dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan,
dan pengawasan.
Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan
kinerja kepala desa. Apabila terdapat perbuatan melawan hukum atas pengelolaan
keuangan desa, BPD berkewajiban mengingatkan dan menindaklanjuti pelanggaran
dimaksud sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Selain melalui perencanaan kegiatan, BPD juga dapat melakukan
pengawasan terhadap kinerja kepala desa melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal
ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan- kegiatan yang telah ditetapkan di desa.
Pengawasan Monitoring
dan Evaluasi Kinerja Kepala Desa Semanding Oleh BPD (Badan Permusyawaratan
Desa) Selain melalui perencanaan
kegiatan, BPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa
melalui pelaksanaan kegiatan. Dalam hal ini, BPD memantau pelaksanaan kegiatan-
kegiatan yang telah ditetapkan di desa.
Pengawasan yang dilakukan BPD Desa Sukarendah meliputi Keuangan Desa,
Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa. Jika ditemukan kesalahan dalam proses
dalam pengawasan maka akan disampaikan teguran dan arahan.
Sebagaimana substansi Permendagri nomor 110 tahun 2016, nomor 114
tahun 2014, dan nomor 20 tahun 2018, BPD itu ber-tanggung jawab dalam
menjalankan tugas dan fungsinya kepada Bupati melalui Camat.
Lembaga berikutnya adalah tentu badan permusyawaratan desa (BPD)
juga merupakan elit yang memiliki kuasa karena secara struktural sejajar dengan
kepala desa.
Laporan kinerja BPD merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD
dalam 1 (satu) tahun anggaran yang dilaporkan secara tertulis kepada
Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum
musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan paling lama 4 (empat) bulan
setelah selesai tahun anggaran.
Hal ini diatur dalam pasal 31 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
tentang Badan Permusyawaratan Desa. Jadi, jika kepala desa tidak menjalankan
tugasnya dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, BPD dapat
menegur kepala desa.
Anggota BPD berhak: a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa; b.
mengajukan pertanyaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan
dipilih; dan e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa. (2) Evaluasi laporan merupakan evaluasi atas kinerja Kepala
Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. (3) Pelaksanaan evaluasi dilakukan
berdasarkan prinsip demokratis, responsif, transparansi, akuntabilitas dan
objektif.
TATA KERJA BPD
DASAR
HUKUM
- UU 6 TAHUN 2014 TTG DESA SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH UU 3/2024
- PP 43 TAHUN 2014 SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH PP 11 TAHUN 2021
- PERMENDAGRI 110 TAHUN 2016
TTG BPD
- PERMENDAGRI 46 TAHUN 2016 TTG LAPORAN KADES
- PERMENDAGRI 73 TAHUN 2020 TTG PENGAWASAN PENG .KUDES
- PERDA 1 TAHUN 2015 TTG DESA
PERBUP 10 TAHUN 2017 TTG BPD
TUGAS
1 Menggali aspirasi masyarakat;
dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah
BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD dan Hasilnya disampaikan dalam
musyawarah BPD.
2. Menampung aspirasi masyarakat;
dilakukan di sekretariat BPD, diadministrasikan
dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
3. Mengelola aspirasi masyarakat;
melalui pengadministrasian dan perumusan
aspirasi yang dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi
masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan
tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat
Desa.
4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
dalam bentuk lisan dan atau tulisan kepada
Kepala Desa.
5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
dilaksanakan dalam rangka menghasilkan
keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis, seperti musyawarah
pembahasan dan penyepakatan rancangan
Perdes, evaluasi LKPPDes, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan
usulan pemberhentian anggota BPD.
6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh
Pemerintah Desa.
Musdes merupakan forum permusyawaratan yang
diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk
memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan
Desa. Meliputi penataan Desa, perencanaan Desa, kerja sama Desa, rencana
investasi yang masuk ke Desa, pembentukan BUM Desa, penambahan dan pelepasan
Aset Desa; dan kejadian luar biasa.
7. Membentuk panitia Pilkades dan Panitia
Pilkades Antar Waktu;
8. Menyelenggarakan musdes
pilkades antarwaktu;
9. membahas dan menyepakati rancangan Perdes;
diselenggarakan oleh BPD dalam musyawarah BPD,
dituangkan dalam notulen musyawarah.
10. Melaksanakan pengawasan
terhadap kinerja Kepala Desa;
dilakukan melalui perencanaan kegiatan
Pemerintah Desa; pelaksanaan kegiatan; dan pelaporan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Bentuk pengawasan BPD berupa monitoring dan evaluasi,
hasilnya merupakan bagian dari laporan kinerja BPD.
HSK BPD
- Mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa; melalui monitoring dan evaluasi
pelaksanaan tugas Kepala Desa terhadap perencanaan, pelaksanaan dan
pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa,
pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa; BPD menggunakan hak menyatakan pendapat
berdasarkan keputusan BPD, Pernyataan pendapat sebagaimana dimaksud
merupakan kesimpulan dari pelaksanaan penilaian secara cermat dan
objektif atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa2.
- Mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
LAPORAN PENYELENGGARAAN
PEMDES
-
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMDES AKHIR TAHUN ANGGARAN
DISAMPAIKAN OLEH KEPALA DESA KEPADA BUPATI MELALUI CAMAT SECARA TERTULIS PALING
LAMBAT 3 BULAN SETELAH BERAKHIRNYA TAHUN ANGGARAN
-
LAPORAN
PENYELENGGARAAN PEMDES AHIRTAHUN ANGGARAN DGUNAKAN UNTUK BAHAN EVALUASI
-
BERDASARKAN
BAHAN EVALUASI BUPATI MENETPAKAN KEBIJAKAN BAIK BERUPA PEMBINAAN MAUPUN PENGAWASAN SEUAI PERUNDANGAN
LKPPD
1.
LAPORAN
KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMDES AKHIR
TAHUN ANGGARAN DIGUNAKAN SEBAGAI BAHAN EVALUASI OLEH BPD
2.
BAHAN
EVALUASI YANG DILAKUKAN OLEH BPD, DAPAT:
(1)
MEMBUAT
CATATAN TENTANG KINERJA KEPALA DESA
(2)
MEMINTA
KETERANGAN ATAU INFORMASI
(3)
MENYATAKAN
PENDAPAT
(4)
MENYIAPKAN
MASUKAN UNTUK BAHAN MUSDES
PELAKSANAAN PENGAWASAN
KINERJA KEPALA DESA ( PS. 24 PERBUP 10/2024)
- BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
- Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui:
a. perencanaan kegiatan Pemerintah Desa;
b. pelaksanaan kegiatan; dan
c. pelaporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
3.
Bentuk pengawasan BPD sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) berupa monitoring dan evaluasi.
PASAL 25 PERBUP 10/2017
Hasil pelaksanaan pengawasan kinerja Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi bagian dari laporan
kinerja BPD.
PENGERTIAN
OPRASIONAL
Kelembagaan BPD :
q adalah suatu tatanan nilai, aturan dan
norma yang merupakan penjabaran dari fungsi dan tugas BPD yang dijalankan
melalui peran Anggota BPD dalam Struktur Organisasi BPD.
2) Penataan Kelembagaan BPD :
q adalah suatu proses dan cara untuk
mengatur peran dan pola hubungan antar peran anggota BPD dalam struktur
organisasi dalam menjalankan norma dan nilai sebagai penjabaran fungsi dan
tugas BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
PERATURAN
TATATERTIB BPD
MEMBERI ARAH BAGI ANGGOTA BPD DALAM
MELAKSANAKAN FUNGSI, TUGAS,
KEWAJIBAN, HAK, DAN WEWENANGNYA
PERATURAN TATA TERTIBBADAN PERMUSYAWARATAN DESA
MENYUSUN
TATA TERTIB BPD
q BPD menyusun Peraturan Tata Tertib BPD.
q Peraturan Tata Tertib BPD dibahas dan disepakati dalam Musyawarah BPD.
q Peraturan tata tertib BPD paling sedikit memuat:
- keanggotaan dan kelembagaan BPD;
- fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
- waktu musyawarah BPD;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
- tata cara musyawarah BPD;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
- pembuatan berita acara musyawarah BPD.
LAPORAN
KINEJA BPD
merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD
dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Laporan kinerja sebagaimana dimaksud dibuat
dengan sistematika:
dasar hukum pelaksanaan
tugas; dan
penutup.
Laporan kinerja BPD dilaporkan secara tertulis
kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum
musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan.
Laporan kinerja BPD disampaikan paling lama 4
(empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.
Laporan kinerja BPD yang disampaikan pada forum
musyawarah Desa merupakan wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada
masyarakat Desa.
PENGATURAN WAKTU MUSYAWARAH
•
Pelaksanaan
jam musyawarah;
•
Tempat
musyawarah;
•
Jenis
musyawarah; dan
Daftar
hadir anggota BPD
MENGATUR
PIMPINAN MUSYAWARAH BPD
•
Penetapan
pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
•
Penetapan
pimpinan musyawarah, apabila ketua BPD berhalangan hadir;
•
Penetapan
pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
Penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah
sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota BPD
antarwaktu
PENGATURAN
TATACARA MUSYAWARAH BPD
•
Tata
cara pembahasan rancangan Peraturan Desa;
•
Konsultasi
mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
•
Tata
cara mengenai pengawasan kinerja Kepala Desa; dan
•
Tata
cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
PENGATURAN
TATA LAKSANA DAN HAK MENYATAKAN PENDAPAT BPD
•
Pemberian
pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
•
Penyampaian
jawaban atau pendapat Kepala Desa atas pandangan BPD;
Pemberian pandangan
akhir atas jawaban atau pendapat Kepala Desa; dan
Tindak
lanjut dan penyampaian pandangan akhir BPD kepada Bupati
Pengaturan Penyusunan Berita Acara Musyawarah
BPD
•
Penyusunan
notulen rapat;
•
Penyusunan
berita acara;
•
Format
berita acara;
•
Penandatanganan
berita acara; dan
•
Penyampaian
berita acara.
Alur
Proses Penyusunan Tata Tertib BPD
-
Melakukan
review tatib lama
-
Pembahasan
poko - poko pembahasan
-
Penyepakatan
pembagian materi dan jadwal pembahasan
-
Pembahasan
dan penyusunan materi tatib
-
Penyampaian
materi hasil musyawarah bidang
-
Pembahasan
materi tatib
-
Penyepakatan
-
Perbaikan
materi oleh secretariat bpd
-
Finalisasi
materi tatib
-
Penerbitan
keputusan bpd
Musyawarah
dalam Kelembagaan BPD
Musyawarah
BPD, adalah musyawarah yang bersifat paripurna, dipimpin oleh Pimpinan BPD,
dihadiri oleh seluruh Anggota BPD dan Kepala Desa dalam rangka pengambilan
Keputusan BPD.
Musyawarah
Internal BPD, adalah
musyawarah yang dipimpin oleh Pimpinan BPD, dihadiri oleh seluruh Anggota BPD
untuk menghasilkan keputusan mengikat di lingkungan internal BPD
Musyawarah
Pimpinan BPD, adalah musyawarah yang dihadiri oleh
semua unsur pimpinan BPD dalam rangka pengambilan keputusan yang mengikat terhadap
Unsur Pimpinan BPD.
Musyawarah
Bidang Kelembagaan
BPD, adalah
musyawarah yang dipimpin
oleh Ketua Bidang, dihadiri
oleh Ketua dan Anggota Bidang dalam rangka pengambilan keputusan yang mengikat dalam
lingkup Bidang Kelembagaan BPD.
Fungsi
dan Tugas Ketua BPDFungsi Ketua BPD
q Memimpin jalannya Kelembagaan BPD.
q Sebagai representasi lembaga BPD baik ke
dalam maupun kepada pihak luar
Tugas
Ketua BPD
ü Memimpin Kelembagaan BPD.
ü Memimpin musyawarah BPD.
ü Menandatangani dokumen keputusan BPD.
ü Memimpin pelaksanaan Musyawarah Desa.
ü Menandatangani dokumen hasil keputusan pelaksanaan Musyawarah Desa.
ü Menandatangani dokumen Berita Acara
Musyawarah BPD.
ü Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan kelembagaan BPD baik kedalam maupun ke
luar.
ü Mengendalikan kegiatan-kegiatan lembaga dan anggota BPD baik kedalam maupun ke
luar.
ü Menyampaikan pandangan dan pendapat resmi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Desa sesuai hasil keputusan Musyawarah BPD atas nama lembaga BPD.
ü Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa maupun pihak lainnya atas nama lembaga BPD.
ü Menyampaikan laporan kinerja BPD atas nama lembaga BPD.
ü Menyampaikan hasil pengawasan kinerja
Kepala Desa berdasarkan Keputusan BPD atas nama
lembaga BPD.
ü Mengahadiri undangan kegiatan dari pihak lain.
ü Melakukan kegiatan koordinatif dan konsultatif kepada pihak lain.
ü Memantau perkembangan hasil keputusan
lembaga BPD.
ü Menyampaikan pertanggungjawabannya di akhir periode
kepengurusan kepada anggota BPD secara transparan
dan informatif.