DIKLAT
PEMBENTUKAN
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR (JFA) AHLI PERTAMA
Mohamad
Taufik Kurniawan, S.T
Peran dan fungsi aparat
pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam upaya membantu manajemen mencapai tujuan organisasi dilaksanakan
melalui pemberian jaminan (assurance activities) dan layanan konsultansi
(consulting activities) sesuai standar, sehingga memberikan perbaikan
efisiensi dan efektivitas atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian
intern organisasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengatur bahwa pelaksanaan audit intern
di lingkungan instansi pemerintah dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai
tugas melaksanakan pengawasan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian
sebagai auditor. Hal tersebut selaras dengan komitmen pemerintah untuk
mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme pada berbagai aspek pelaksanaan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan yang dituangkan dalam Undang‐Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Untuk menjaga tingkat profesionalisme
aparat pengawasan, salah satu medianya adalah pendidikan dan pelatihan (diklat)
sertifikasi auditor yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan,
keterampilan, dan perubahan sikap/perilaku auditor pada tingkat kompetensi
tertentu sesuai dengan perannya sesuai dengan keputusan bersama Kepala Pusat
Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP‐82/JF/1/2014 dan
Nomor KEP‐168/DL/2/2014 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Auditor.
Berkaitan dengan hal
tersebut, Inspektorat Daerah kabupaten Lebak selaku APIP sekaligus bagian dari
organisasi Pemerintahan Kabupaten Lebak berkomitmen untuk menjadi Partner Manajemen/Pimpinan
Daerah melalui kegiatan assurance dan consulting membantu pencapaian
tujuan dan memberikan nilai tambah terhadap Organisasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan
tugas fungsinya agar memenuhi 3E
(efektif, efesien,ekonomis). Salah satu upaya Inspektorat Daerah Kabupaten
Lebak untuk mewujudkan hal tersebut diatas adalah dengan memperkuat SDM dan
meningkatkan Kapabilitas APIP melalui seleksi JFA ahli pertama secara terbuka
bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah serta menugaskan Calon JFA Ahli
Pertama terpilih sebanyak 14 Orang untuk mengikuti Diklat Pembentukan yang
diselenggarakan PUSDIKLATWAS BPKP pada tanggal 6 April s.d. 19 April 2023 Pelatihan
e-learning dan 15 s.d. 30 Mei 2023 Diklat tatap muka berlokasi di Jalan Beringin
II, Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Materi Diklat yang
diberikan kepada peserta terdiri dari :
1. Penjelasan Jabatan
Auditor dan Pola Diklat (Materi tambahan
khusus Diklat Tatap Muka)
§
Peran APIP : (1) memberikan keyakinan yang memadai atas
ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (Assurance Activities); (2) memberikan
peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan
tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (Anti Corruption Activities); (3) memelihara
dan meningkatkan kualitas tata Kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah (Consulting Activities).
§
Tugas dan fungsi APIP : audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya.
§
Auditor Profesional : memiliki kompetensi yang
tersertifikasi, memenuhi kode etik dan standar audit, melaporkan hasil
penugasan sesuai kebutuhan stakeholder, melaksanakan tugas secara independen
dan obyektif
§
Kegiatan Pengawasan :
(1) Perencanaan Pengorganisasian,
dan Pengendalian : penyusunan rencana strategis pengawasan intern, Penyusunan
rencana dan pengendalian pengawasan tahunan, dan penyusunan pedoman pengawasan intern
(2) Pelaksanaan Teknis : audit,
reviu, evaluasi, pemantauan , pemberian Keterangan Ahli dalam proses penyidikan
dan/atau peradilan, Kegiatan Konsultansi (consulting) penelaahan, monitoring tindak
lanjut hasil pengawasan intern, dan kegiatan konsultansi
(3) Evaluasi : evaluasi
kebijakan dan hasil pengawasan intern, dan pengembangan dan penjaminan kualitas
pengawasan intern.
§
Klasifikasi Tugas Pengawasan Intern
(1) Assurance : Pengujian objektif
terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas
proses tatakelola, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian terdiri dari
audit, reviu, evaluasi dan pemantauan (monitoring).
(2) Consulting : Kegiatan pemberian
saran dan jasa lain yang dibutuhkan klien, yang sifat dan ruang lingkup
penugasannya telah disepakati, ditujukan untuk menambah nilai dan meningkatkan
proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian,
tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada auditor intern, terdiri dari
sosialisasi, bimbingan teknis dan asistensi (pendampingan).
·
Peraturan Terkait JFA
Saat ini adalah masa transisi PERMENPAN 220/2008 => PERMENPAN 48/2022
=> PERMENPANRB 1/2023, Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-7 Tahun
2022 Peraturan Peralihan Penerapan Permenpan Rb No 48/2022 sebagai berikut :
(1) Nomenklatur Jenjang
JFA terhitung Sejak diundangkan
(2) Penghitungan kebutuhan
JFA masih berpedoman pada aturan lama
(3) Uji kompetensi JFA sebelum
Peraturan BPKP tentang Uji Kompetensi ditetapkan, masih berpedoman pada aturan
lama
(4) Pengangkatan ke dalam JFA
(Pengangkatan Pertama dan Perpindahan) Sejak 1 Desember 2022 berpedoman pada
Peraturan Baru
(5) Penilaian dan Penetapan
Angka Kredit Periode s.d. 31 Desember 2022 menggunakan aturan lama (Permenpan
220/2008) dan masa penilaian mulai 1 Januari 2023 menggunakan aturan baru
(PermenPAN RB 48/2022)
(6) Angka Kredit untuk
Kenaikan Pangkat untuk periode kenaikan pangkat April 2023 menggunakan aturan
lama (Permenpan 220/2008), periode kenaikan pangkat mulai Oktober 2023
menggunakan aturan baru (PermenPAN RB 48/2022)
·
Kedudukan Jabatan Fungsional Auditor
Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern (Permenpan
48/2022). Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan
Intern pada APIP. Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor (Pasal 2
Permenpan 48/2022).
·
Pola Pengangkatan Auditor :
(1) Pengangkatan Pertama
pengangkatan PNS ke dalam jabatan Auditor melalui formasi CPNS dan belum
pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan, maupun unit kerja. Berdasarkan Permenpan
RB nomor 1 Tahun 2023 Persyaratan JFA sebagai berikut :
o
Berstatus PNS
o
Integritas dan moralitas baik
o
Sehat jasmani dan rohani
o
Berijazah D3 untuk terampil dan D4/S1 untuk ahli
o
SKP paling rendah bernilai baik 1 tahun terakhir
o
Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri
(2) Pengangkatan melalui
Perpindahan
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan
Auditor. Berdasarkan Permenpan RB No. 1 tahun 2023 Persyaratan JFA sebagai
berikut :
o
berstatus PNS
o
Integritas dan moralitas baik
o
Sehat jasmani dan rohani
o
Berijazah D3 untuk terampil dan D4/S1untuk ahli
o
Lulus uji kompetensi
o
Pengalaman 2 tahun bidang pengawasan intern
o
Nilai prestasi kerja min 2 (dua) tahun terakhir baik
o
Batas Usia Keahlian : 53 untuk JF Ahli Pertama dan Ahli
Muda, 55 JF Ahli Madya, 60 JF Ahli Utama bagi yang menduduki JPT
o
Batas Usia Keterampilan : 53 tahun
Untuk Jenjang jabatan :
1. Dari JF (Jabatan Funsional) lain
sesuai jabatan terakhir sebelumnya
2. Dari Jabatan lain :
a. Pejabat Pimpinan
Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke
dalam JF ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;
d. pejabat pelaksana ke
dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;
(3) Promosi
2. Kode Etik dan Standar
Audit (KESAI)
Kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip‐prinsip moral yang
diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama.
Standar audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh
organisasi profesi audit, yang merupakan persyaratan minimum yang harus dicapai
auditor dalam melaksanakan tugas auditnya. Standar audit diperlukan untuk
menjaga mutu pekerjaan auditor. Setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan
kepada masyarakat perlu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pengguna jasa
profesi tersebut. Tanpa kepercayaan, profesi tersebut akan musnah. Selaku APIP,
untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dan tentunya juga pemerintah yang
merupakan stakeholders APIP, kita semua perlu menjaga perilaku agar sesuai
dengan etika yang berlaku dan senantiasa memenuhi standar mutu kerja yang telah
tetapkan. Prinsip umum sikap seorang auditor yang harus bekerja secara
profesional, independen, dan objektif harus dipegang teguh, sehingga tercermin
ciri yang unik dan spesifik dari profesi audit, sekaligus memberikan martabat yang
tinggi bagi APIP.
Perlu disadari bersama bahwa setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh seorang anggota profesi audit, akan memberikan citra buruk bagi profesi
audit secara umum di mata masyarakat, demikian pula jika penugasan dilaksanakan
dengan mutu di bawah standar, hal ini akan memberikan dampak yang kurang lebih
sama. Godaan yang dihadapi APIP memang banyak dan terkadang sangat menggiurkan,
tapi martabat profesi justru diukur antara lain dari kemampuan untuk menepis
godaan tersebut dan tetap bersikap objektif. Kode etik dan standar audit APIP
adalah amanat profesi yang harus kita jaga dan laksanakan bersama, agar
martabat APIP di mata para stakeholders mendapat tempat yang terhormat dan
hasil kerja APIP diharapkan dapat benar‐benar memberikan andil yang berarti
bagi kemajuan bangsa.
3. Manajemen Pemerintah Daerah
(MPD)
Manajemen pemerintah
daerah adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengendalian kegiatan pemerintah yang dilakukan di tingkat daerah, seperti
kabupaten, kota, provinsi, atau wilayah otonom lainnya. Manajemen pemerintah
daerah bertujuan untuk mencapai tujuan dan kepentingan masyarakat setempat
dengan cara yang efektif dan efisien.
Manajemen pemerintah
daerah melibatkan sejumlah aktivitas, antara lain:
§ Perencanaan: Merumuskan
visi, misi, dan tujuan pemerintah daerah serta menyusun strategi dan kebijakan
untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan juga meliputi penentuan program dan
proyek yang akan dilaksanakan.
§ Pengorganisasian:
Membentuk struktur organisasi pemerintah daerah, menentukan tugas, wewenang,
dan tanggung jawab bagi setiap unit atau bagian dalam organisasi.
Pengorganisasian juga mencakup pembagian kerja, koordinasi, dan pembentukan tim
kerja.
§ Pelaksanaan: Melakukan
kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam rangka mencapai tujuan pemerintah
daerah. Pelaksanaan meliputi implementasi program dan proyek, penggunaan sumber
daya, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik kepada masyarakat.
§ Pengendalian: Memantau dan
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa
tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan tercapai. Pengendalian juga
melibatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, kinerja organisasi, dan
pelayanan publik.
4. Tata Kelola, Manajemen
Risiko dan Pengendalian Internal (TKMRPI)
Tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal adalah tiga
konsep yang saling terkait dalam praktik manajemen pemerintah daerah.
§
Tata Kelola (Governance)
Tata kelola
mencakup struktur, kebijakan, proses, dan praktik yang digunakan dalam
mengelola dan mengarahkan suatu organisasi atau entitas. Dalam konteks
pemerintah daerah, tata kelola berfokus pada cara pemerintah daerah dikelola
dan diatur, serta hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sektor
swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tata kelola yang baik di pemerintah
daerah melibatkan aspek seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi
publik, keadilan, dan efisiensi. Praktik tata kelola yang baik membantu
memastikan bahwa keputusan diambil secara adil, tujuan pemerintah daerah
dicapai, dan sumber daya dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.
§
Manajemen Risiko (Risk Management)
Manajemen risiko
melibatkan identifikasi, penilaian, dan pengelolaan risiko yang dihadapi oleh
pemerintah daerah dalam mencapai tujuan mereka. Risiko dapat berasal dari
berbagai faktor, termasuk keuangan, operasional, kebijakan, hukum, lingkungan,
dan lain sebagainya. Dalam konteks pemerintah daerah, manajemen risiko
melibatkan penilaian risiko potensial yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan
pemerintah, pengembangan kebijakan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan
publik. Dengan melakukan manajemen risiko yang efektif, pemerintah daerah dapat
mengidentifikasi risiko potensial, mengurangi dampak negatifnya, dan mengambil
tindakan pencegahan atau mitigasi yang tepat.
§
Pengendalian Internal (Internal Control)
Pengendalian
internal adalah sistem, kebijakan, prosedur, dan praktik yang digunakan oleh
pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi operasional, kepatuhan
terhadap peraturan, dan perlindungan terhadap aset organisasi. Pengendalian
internal mencakup langkah-langkah seperti pemisahan tugas, verifikasi dan
rekonsiliasi, audit internal, serta kebijakan dan prosedur yang jelas. Dalam
pemerintah daerah, pengendalian internal diperlukan untuk menghindari
penyalahgunaan kekuasaan, dana publik,
dan ketidakpatuhan terhadap aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan.
Pengendalian internal yang efektif membantu meningkatkan akuntabilitas,
mencegah kerugian finansial, dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas
kepada masyarakat.
Secara umum tujuan dari tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian
internal adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah berjalan secara
efektif, efisien, akuntabel, dan mematuhi aturan serta kebijakan yang berlaku.
Hal ini bertujuan untuk melayani masyarakat dengan baik, melindungi kepentingan
publik, dan mencapai tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
5. Audit Intern (AI)
Audit internal adalah
proses independen dan objektif yang dilakukan oleh tim audit internal di dalam
organisasi, dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memeriksa efektivitas,
efisiensi, keandalan, dan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, peraturan,
dan hukum yang berlaku. Audit internal bertujuan untuk memberikan keyakinan
kepada manajemen bahwa kontrol internal telah diimplementasikan dengan baik dan
memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika ditemukan kelemahan atau
pelanggaran.
Tujuan dari audit internal
dalam konteks pemerintah daerah antara lain:
§ Evaluasi dan peningkatan
kontrol internal: Audit internal membantu mengidentifikasi kelemahan dalam
sistem kontrol internal pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi untuk
perbaikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan,
kesalahan, atau pelanggaran yang dapat terjadi.
§ Memastikan kepatuhan
terhadap aturan dan peraturan: Audit internal memeriksa kepatuhan pemerintah
daerah terhadap aturan, peraturan, dan kebijakan yang berlaku. Hal ini meliputi
aspek hukum, keuangan, dan administratif yang harus dipatuhi oleh pemerintah
daerah.
§ Evaluasi efektivitas dan
efisiensi: Audit internal membantu mengukur sejauh mana program dan kegiatan
pemerintah daerah mencapai tujuan yang ditetapkan dan apakah sumber daya
digunakan secara efisien. Audit ini memberikan wawasan tentang penggunaan
anggaran, kinerja operasional, dan pencapaian target.
§ Mendukung akuntabilitas
dan transparansi: Audit internal membantu meningkatkan akuntabilitas pemerintah
daerah terhadap pemangku kepentingan dan masyarakat dengan menyediakan laporan
independen mengenai kinerja dan pengelolaan keuangan. Hal ini juga
berkontribusi pada peningkatan transparansi dan kepercayaan publik terhadap
pemerintah daerah.
§ Pengelolaan risiko: Audit
internal membantu mengidentifikasi risiko yang dihadapi pemerintah daerah dan
mengevaluasi efektivitas strategi pengelolaan risiko yang ada. Audit internal
juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam upaya mengurangi risiko yang
teridentifikasi.
Dengan melalui proses
audit internal, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa operasional mereka
berjalan dengan baik, kontrol internal diterapkan dengan efektif, kepatuhan
terhadap aturan dijaga, dan sumber daya digunakan secara efisien. Audit
internal merupakan mekanisme penting dalam sistem pengawasan internal yang
membantu meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan
publik yang berkualitas.
6. Komunikasi Audit Intern
(KAI)
Komunikasi audit internal
merupakan proses penyampaian informasi dan temuan audit kepada pihak-pihak
terkait di dalam organisasi. Tujuan utama dari komunikasi audit internal adalah
untuk memberikan hasil audit yang relevan, akurat, dan dapat dimengerti kepada
manajemen, pemangku kepentingan, dan tim terkait dalam organisasi. Berikut
adalah beberapa poin penting terkait dengan komunikasi audit internal :
§ Laporan Audit Internal :
Hasil audit internal yang signifikan biasanya disampaikan dalam bentuk laporan
audit internal. Laporan ini berisi temuan, rekomendasi, dan kesimpulan yang
didasarkan pada analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh tim audit internal.
Laporan audit internal harus disusun secara jelas, terstruktur, dan mudah
dimengerti agar dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada penerima
laporan.
§ Sasaran Komunikasi :
Komunikasi audit internal harus disesuaikan dengan kebutuhan penerima
informasi. Tujuan komunikasi dapat berbeda-beda antara manajemen, dewan
direksi, pemangku kepentingan eksternal, atau tim terkait lainnya. Komunikasi
harus disampaikan dengan bahasa yang sesuai dan tingkat detail yang memadai
agar dapat dipahami oleh penerima informasi.
§ Relevansi dan Akurasi :
Komunikasi audit internal harus relevan dengan masalah yang sedang dihadapi
organisasi. Temuan dan rekomendasi audit harus berkaitan dengan tujuan
organisasi, risiko yang dihadapi, dan kebutuhan perbaikan. Selain itu,
komunikasi audit internal harus didasarkan pada fakta yang akurat dan data yang
valid yang telah diperoleh melalui proses audit yang obyektif dan teliti.
§ Waktu dan Kesesuaian:
Komunikasi audit internal harus dilakukan dalam waktu yang tepat agar dapat
memberikan manfaat yang maksimal. Hasil audit yang signifikan dan rekomendasi
perbaikan harus disampaikan secara tepat waktu agar tindakan perbaikan dapat
diambil dengan segera. Selain itu, komunikasi audit internal harus sesuai
dengan struktur dan prosedur yang telah ditetapkan dalam organisasi.
§ Respons dan Tindak Lanjut:
Komunikasi audit internal tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi
juga mencakup respons dan tindak lanjut terhadap temuan audit. Manajemen dan
tim terkait diharapkan merespons hasil audit dengan serius dan mengambil
tindakan perbaikan yang diperlukan. Komunikasi harus memfasilitasi dialog dan
kolaborasi antara auditor internal dan penerima informasi untuk mencapai
pemahaman yang sama dan pemecahan masalah yang efektif.
§ Kerahasiaan dan Etika:
Komunikasi audit internal harus menjaga kerahasiaan dan kepercayaan terhadap
informasi yang diperoleh selama proses audit. Auditor internal harus mematuhi
kode etik dan kebijakan kerahasiaan yang berlaku dalam organisasi. Informasi
audit yang sensitif atau terbatas hanya boleh disampaikan kepada pihak yang
berwenang dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.
Komunikasi audit internal
memainkan peran penting dalam memastikan hasil audit yang efektif dan
pengambilan keputusan yang tepat dalam organisasi. Dengan komunikasi yang baik,
temuan audit dapat memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan kinerja
dan pengelolaan risiko organisasi
REKOMENDASI :
Berdasarkan pengetahuan
dan informasi yang diperoleh selama Diklat Pembentukan Jabatan Auditor Pertama
ada beberapa hal yang bisa menjadi saran bagi Inspektorat Daerah Kabupaten
Lebak agar lebih kuat, berwibawa dan professional dalam menjalankan tugas
fugsinya sebagai APIP ( Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah) di Kabupaten Lebak sebagai berikut :
1. Penguatan Pemahaman Penerapan
Standar Audit yang berlaku yaitu SAIPI (Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia)
tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Organisasi AAIPI (Asosiasi Auditor Intern
Pemerintah Indonesia) nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021 dan Kode Etik di kalangan Fungwas baik
Auditor maupun P2PD melalui kegiatan PKS (Pelatihan Kelas Sendiri) dengan mengundang
narasumber yang kompeten dari WI Pusdiklatwas BPKP1) agar terwujud
Standarisasi Kegiatan Pengawasan baik
mutu maupun prilaku yang di lakukan APIP selama menjalankan tugas.
2. Perlu dikaji, dirumuskan,
ditetapkan dan diterapkan atas dasar komitmen bersama terkait kode etik
tertulis khususnya hal-hal yang termasuk gratifikasi dan hal-hal
yang termasuk katagori kewajaran fungwas Inspektorat daerah Kabupaten
Lebak boleh menerima jamuan, oleh-oleh atau sejenisnya sebagai bentuk adat
ketimuran penghormatan terhadap tamu.
3. Salah satu titik rawan
pengelolaan OPD adalah Pemahaman dan penerapan Manajamen Risiko (MR) dalam
penyelenggaraan organisasinya bahkan masih dianggap sebagai hal yang sifatnya
formalitas belum dianggap sebagai sesuatu yang urgen dan emergency
sehingga penyusunan MR masih belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta
digunakan sebagai bahan dasar dalam pengambilan kebijakan. Disisi lain Pejabat
Fungsional Pengawasan yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan reviu MR
ke OPD pemahamannya terkait MR belum merata baru sebagian kecil yang
betul-betul memahami konsepnya sehingga kegiatan Pendampingan dan reviu MR yang
dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak belum optimal memenuhi Standar
Audit, hal ini adalah salah satu contoh kondisi real di Pemerintahan Kabupaten
Lebak. Berkaitan hal tersebut, maka kami mengusulkan kedepan kegiatan PKS tidak
mengundang narasumber dari unsur Kepala OPD atau setingkatnya akan tetapi
mengundang Widyaiswara dari Pusdiklatwas BPKP, BPKP Provinsi, Profesional
Auditor baik dari ekternal maupun internal yang kompeten di bidang atau materi
yang dbutuhkan Fungwas Inspektorat Daerah kabupaten Lebak untuk mendukung terwujudnya
Kegiatan Audit Internal memenuhi Standar
Audit. Sebagai Langkah awal perlu diinventaris materi-materi yang diperlukan
untuk bekal dalam pemecahan permasalahan
audit bagi Auditor dan P2PD. Sebagai usulan materi PKS menurut kami yang diperlukan khususnya bagi
Calon Auditor :
(1) SAIPI (Standar Audit
Intern Pemerintah Indonesia) tahun 2021
(2) Manajemen Risiko
(3) Audit Kinerja
(4) Probity Audit
(5) Barang dan Jasa
1)“ Sudah di konfirmasi secara pribadi kepada salah seorang WI
Madya Bapak Adi Widodo, SE.MSi.QIA.CRP,CRMP,CRGP phone +62 852 9027 0725
adi.widodo@bpkp.go.id
siap hadir di Rangkasbitung jika ada
undangan dari Inpektorat Daerah Kabupaten Lebak) “