DIKLAT PEMBENTUKAN JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR (JFA) AHLI PERTAMA
Operator Itda | 08 Juli 2023 | Dibaca 565 kali

DIKLAT PEMBENTUKAN

 JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR (JFA) AHLI PERTAMA

Mohamad Taufik Kurniawan, S.T

 

Peran dan fungsi aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dalam upaya membantu manajemen  mencapai tujuan organisasi dilaksanakan melalui pemberian jaminan (assurance activities) dan layanan konsultansi (consulting activities) sesuai standar, sehingga memberikan perbaikan efisiensi dan efektivitas atas tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern organisasi. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah mengatur bahwa pelaksanaan audit intern di lingkungan instansi pemerintah dilaksanakan oleh pejabat yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan yang telah memenuhi syarat kompetensi keahlian sebagai auditor. Hal tersebut selaras dengan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme pada berbagai aspek pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan yang dituangkan dalam Undang‐Undang  No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Untuk menjaga tingkat profesionalisme aparat pengawasan, salah satu medianya adalah pendidikan dan pelatihan (diklat) sertifikasi auditor yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan perubahan sikap/perilaku auditor pada tingkat kompetensi tertentu sesuai dengan perannya sesuai dengan keputusan bersama Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP‐82/JF/1/2014 dan Nomor KEP‐168/DL/2/2014 tentang Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Auditor.

 

Berkaitan dengan hal tersebut, Inspektorat Daerah kabupaten Lebak selaku APIP sekaligus bagian dari organisasi Pemerintahan Kabupaten Lebak berkomitmen untuk  menjadi Partner Manajemen/Pimpinan Daerah melalui kegiatan assurance dan consulting membantu pencapaian tujuan dan memberikan nilai tambah terhadap Organisasi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tugas  fungsinya agar memenuhi 3E (efektif, efesien,ekonomis). Salah satu upaya Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak untuk mewujudkan hal tersebut diatas adalah dengan memperkuat SDM dan meningkatkan Kapabilitas APIP melalui seleksi JFA ahli pertama secara terbuka bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah serta menugaskan Calon JFA Ahli Pertama terpilih sebanyak 14 Orang untuk mengikuti Diklat Pembentukan yang diselenggarakan PUSDIKLATWAS BPKP pada tanggal 6 April s.d. 19 April 2023 Pelatihan e-learning  dan 15 s.d. 30 Mei 2023  Diklat tatap muka berlokasi di Jalan Beringin II, Pandansari, Ciawi, Kabupaten Bogor.

 

Materi Diklat yang diberikan kepada peserta terdiri dari :

1.     Penjelasan Jabatan Auditor dan Pola Diklat  (Materi tambahan khusus Diklat Tatap Muka)

§  Peran APIP : (1) memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (Assurance Activities); (2) memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (Anti Corruption Activities); (3) memelihara dan meningkatkan kualitas tata Kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah (Consulting Activities).

§  Tugas dan fungsi APIP : audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

§  Auditor Profesional : memiliki kompetensi yang tersertifikasi, memenuhi kode etik dan standar audit, melaporkan hasil penugasan sesuai kebutuhan stakeholder, melaksanakan tugas secara independen dan obyektif

§  Kegiatan Pengawasan :

(1)   Perencanaan Pengorganisasian, dan Pengendalian : penyusunan rencana strategis pengawasan intern, Penyusunan rencana dan pengendalian pengawasan tahunan,  dan penyusunan pedoman pengawasan intern

(2)   Pelaksanaan Teknis :    audit, reviu, evaluasi, pemantauan , pemberian Keterangan Ahli dalam proses penyidikan dan/atau peradilan, Kegiatan Konsultansi (consulting) penelaahan, monitoring tindak lanjut hasil pengawasan intern, dan kegiatan konsultansi

(3)   Evaluasi : evaluasi kebijakan dan hasil pengawasan intern, dan pengembangan dan penjaminan kualitas pengawasan intern.

§  Klasifikasi Tugas Pengawasan Intern

(1)   Assurance : Pengujian objektif terhadap bukti dengan maksud untuk memberikan penilaian yang independen atas proses tatakelola, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian terdiri dari audit, reviu, evaluasi dan pemantauan (monitoring).

(2)   Consulting : Kegiatan pemberian saran dan jasa lain yang dibutuhkan klien, yang sifat dan ruang lingkup penugasannya telah disepakati, ditujukan untuk menambah nilai dan meningkatkan proses tata kelola organisasi, manajemen risiko, dan kegiatan pengendalian, tanpa adanya pengalihan tanggung jawab kepada auditor intern, terdiri dari sosialisasi, bimbingan teknis dan asistensi (pendampingan).

·       Peraturan Terkait JFA

Saat ini adalah masa transisi PERMENPAN 220/2008 => PERMENPAN 48/2022 => PERMENPANRB 1/2023, Berdasarkan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor SE-7 Tahun 2022 Peraturan Peralihan Penerapan Permenpan Rb No 48/2022 sebagai berikut :

(1)   Nomenklatur Jenjang JFA  terhitung Sejak diundangkan

(2)   Penghitungan kebutuhan JFA  masih berpedoman pada aturan lama

(3)   Uji kompetensi JFA sebelum Peraturan BPKP tentang Uji Kompetensi ditetapkan, masih berpedoman pada aturan lama

(4)   Pengangkatan ke dalam JFA (Pengangkatan Pertama dan Perpindahan) Sejak 1 Desember 2022 berpedoman pada Peraturan Baru

(5)   Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Periode s.d. 31 Desember 2022 menggunakan aturan lama (Permenpan 220/2008) dan masa penilaian mulai 1 Januari 2023 menggunakan aturan baru (PermenPAN RB 48/2022)

(6)   Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat untuk periode kenaikan pangkat April 2023 menggunakan aturan lama (Permenpan 220/2008), periode kenaikan pangkat mulai Oktober 2023 menggunakan aturan baru (PermenPAN RB 48/2022)

·       Kedudukan Jabatan Fungsional Auditor

Jabatan Fungsional Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan intern (Permenpan 48/2022). Auditor berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang Pengawasan Intern pada APIP. Auditor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, atau pejabat administrator yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Auditor (Pasal 2 Permenpan 48/2022).

·       Pola Pengangkatan Auditor :

(1)   Pengangkatan Pertama

pengangkatan PNS ke dalam jabatan Auditor melalui formasi CPNS dan belum pernah mutasi baik dalam kepangkatan, jabatan, maupun unit kerja. Berdasarkan Permenpan RB nomor 1 Tahun 2023 Persyaratan JFA sebagai berikut :

o   Berstatus PNS

o   Integritas dan moralitas baik

o   Sehat jasmani dan rohani

o   Berijazah D3 untuk terampil dan D4/S1 untuk ahli

o   SKP paling rendah bernilai baik 1 tahun terakhir

o   Syarat lain yang ditetapkan oleh Menteri

(2)   Pengangkatan melalui Perpindahan

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari jabatan lain ke dalam jabatan Auditor. Berdasarkan Permenpan RB No. 1 tahun 2023 Persyaratan JFA sebagai berikut :

o   berstatus PNS

o   Integritas dan moralitas baik

o   Sehat jasmani dan rohani

o   Berijazah D3 untuk terampil dan D4/S1untuk ahli

o   Lulus uji kompetensi

o   Pengalaman 2 tahun bidang pengawasan intern

o   Nilai prestasi kerja min 2 (dua) tahun terakhir baik

o   Batas Usia Keahlian : 53 untuk JF Ahli Pertama dan Ahli Muda, 55 JF Ahli Madya, 60 JF Ahli Utama bagi yang menduduki JPT

o   Batas Usia Keterampilan : 53 tahun

Untuk Jenjang jabatan :

1. Dari JF (Jabatan Funsional)  lain sesuai jabatan terakhir sebelumnya

2. Dari Jabatan lain :

a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama;

b. pejabat administrator ke dalam JF ahli madya;

c. pejabat pengawas ke dalam JF ahli muda;

d. pejabat pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama;

(3)   Promosi

 

2.     Kode Etik dan Standar Audit (KESAI)

Kode etik pada prinsipnya merupakan sistem dari prinsip‐prinsip moral yang diberlakukan dalam suatu kelompok profesi yang ditetapkan secara bersama. Standar audit merupakan ukuran mutu pekerjaan audit yang ditetapkan oleh organisasi profesi audit, yang merupakan persyaratan minimum yang harus dicapai auditor dalam melaksanakan tugas auditnya. Standar audit diperlukan untuk menjaga mutu pekerjaan auditor. Setiap profesi yang memberikan jasa pelayanan kepada masyarakat perlu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat pengguna jasa profesi tersebut. Tanpa kepercayaan, profesi tersebut akan musnah. Selaku APIP, untuk menjaga kepercayaan masyarakat, dan tentunya juga pemerintah yang merupakan stakeholders APIP, kita semua perlu menjaga perilaku agar sesuai dengan etika yang berlaku dan senantiasa memenuhi standar mutu kerja yang telah tetapkan. Prinsip umum sikap seorang auditor yang harus bekerja secara profesional, independen, dan objektif harus dipegang teguh, sehingga tercermin ciri yang unik dan spesifik dari profesi audit, sekaligus memberikan martabat yang tinggi bagi APIP.

 

Perlu disadari bersama bahwa setiap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang anggota profesi audit, akan memberikan citra buruk bagi profesi audit secara umum di mata masyarakat, demikian pula jika penugasan dilaksanakan dengan mutu di bawah standar, hal ini akan memberikan dampak yang kurang lebih sama. Godaan yang dihadapi APIP memang banyak dan terkadang sangat menggiurkan, tapi martabat profesi justru diukur antara lain dari kemampuan untuk menepis godaan tersebut dan tetap bersikap objektif. Kode etik dan standar audit APIP adalah amanat profesi yang harus kita jaga dan laksanakan bersama, agar martabat APIP di mata para stakeholders mendapat tempat yang terhormat dan hasil kerja APIP diharapkan dapat benar‐benar memberikan andil yang berarti bagi kemajuan bangsa.

 

3.     Manajemen Pemerintah Daerah (MPD)

Manajemen pemerintah daerah adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemerintah yang dilakukan di tingkat daerah, seperti kabupaten, kota, provinsi, atau wilayah otonom lainnya. Manajemen pemerintah daerah bertujuan untuk mencapai tujuan dan kepentingan masyarakat setempat dengan cara yang efektif dan efisien.

 

Manajemen pemerintah daerah melibatkan sejumlah aktivitas, antara lain:

§  Perencanaan: Merumuskan visi, misi, dan tujuan pemerintah daerah serta menyusun strategi dan kebijakan untuk mencapai tujuan tersebut. Perencanaan juga meliputi penentuan program dan proyek yang akan dilaksanakan.

§  Pengorganisasian: Membentuk struktur organisasi pemerintah daerah, menentukan tugas, wewenang, dan tanggung jawab bagi setiap unit atau bagian dalam organisasi. Pengorganisasian juga mencakup pembagian kerja, koordinasi, dan pembentukan tim kerja.

§  Pelaksanaan: Melakukan kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam rangka mencapai tujuan pemerintah daerah. Pelaksanaan meliputi implementasi program dan proyek, penggunaan sumber daya, pengelolaan keuangan, dan pelayanan publik kepada masyarakat.

§  Pengendalian: Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tujuan dan kebijakan yang telah ditetapkan tercapai. Pengendalian juga melibatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran, kinerja organisasi, dan pelayanan publik.

 

4.     Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal (TKMRPI)

Tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal adalah tiga konsep yang saling terkait dalam praktik manajemen pemerintah daerah.

§  Tata Kelola (Governance)

Tata kelola mencakup struktur, kebijakan, proses, dan praktik yang digunakan dalam mengelola dan mengarahkan suatu organisasi atau entitas. Dalam konteks pemerintah daerah, tata kelola berfokus pada cara pemerintah daerah dikelola dan diatur, serta hubungan antara pemerintah daerah dengan masyarakat, sektor swasta, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tata kelola yang baik di pemerintah daerah melibatkan aspek seperti transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, keadilan, dan efisiensi. Praktik tata kelola yang baik membantu memastikan bahwa keputusan diambil secara adil, tujuan pemerintah daerah dicapai, dan sumber daya dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan masyarakat.

§  Manajemen Risiko (Risk Management)

Manajemen risiko melibatkan identifikasi, penilaian, dan pengelolaan risiko yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mencapai tujuan mereka. Risiko dapat berasal dari berbagai faktor, termasuk keuangan, operasional, kebijakan, hukum, lingkungan, dan lain sebagainya. Dalam konteks pemerintah daerah, manajemen risiko melibatkan penilaian risiko potensial yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah, pengembangan kebijakan, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik. Dengan melakukan manajemen risiko yang efektif, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi risiko potensial, mengurangi dampak negatifnya, dan mengambil tindakan pencegahan atau mitigasi yang tepat.

§  Pengendalian Internal (Internal Control)

Pengendalian internal adalah sistem, kebijakan, prosedur, dan praktik yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas dan efisiensi operasional, kepatuhan terhadap peraturan, dan perlindungan terhadap aset organisasi. Pengendalian internal mencakup langkah-langkah seperti pemisahan tugas, verifikasi dan rekonsiliasi, audit internal, serta kebijakan dan prosedur yang jelas. Dalam pemerintah daerah, pengendalian internal diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan,   dana publik, dan ketidakpatuhan terhadap aturan atau kebijakan yang telah ditetapkan. Pengendalian internal yang efektif membantu meningkatkan akuntabilitas, mencegah kerugian finansial, dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas kepada masyarakat.

 

Secara umum tujuan dari tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian internal adalah untuk memastikan bahwa pemerintah daerah berjalan secara efektif, efisien, akuntabel, dan mematuhi aturan serta kebijakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk melayani masyarakat dengan baik, melindungi kepentingan publik, dan mencapai tujuan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

 

5.     Audit Intern (AI)

Audit internal adalah proses independen dan objektif yang dilakukan oleh tim audit internal di dalam organisasi, dengan tujuan untuk mengevaluasi dan memeriksa efektivitas, efisiensi, keandalan, dan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, peraturan, dan hukum yang berlaku. Audit internal bertujuan untuk memberikan keyakinan kepada manajemen bahwa kontrol internal telah diimplementasikan dengan baik dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan jika ditemukan kelemahan atau pelanggaran.

 

 

Tujuan dari audit internal dalam konteks pemerintah daerah antara lain:

§  Evaluasi dan peningkatan kontrol internal: Audit internal membantu mengidentifikasi kelemahan dalam sistem kontrol internal pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan, kesalahan, atau pelanggaran yang dapat terjadi.

§  Memastikan kepatuhan terhadap aturan dan peraturan: Audit internal memeriksa kepatuhan pemerintah daerah terhadap aturan, peraturan, dan kebijakan yang berlaku. Hal ini meliputi aspek hukum, keuangan, dan administratif yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.

§  Evaluasi efektivitas dan efisiensi: Audit internal membantu mengukur sejauh mana program dan kegiatan pemerintah daerah mencapai tujuan yang ditetapkan dan apakah sumber daya digunakan secara efisien. Audit ini memberikan wawasan tentang penggunaan anggaran, kinerja operasional, dan pencapaian target.

§  Mendukung akuntabilitas dan transparansi: Audit internal membantu meningkatkan akuntabilitas pemerintah daerah terhadap pemangku kepentingan dan masyarakat dengan menyediakan laporan independen mengenai kinerja dan pengelolaan keuangan. Hal ini juga berkontribusi pada peningkatan transparansi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

§  Pengelolaan risiko: Audit internal membantu mengidentifikasi risiko yang dihadapi pemerintah daerah dan mengevaluasi efektivitas strategi pengelolaan risiko yang ada. Audit internal juga memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam upaya mengurangi risiko yang teridentifikasi.

 

Dengan melalui proses audit internal, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa operasional mereka berjalan dengan baik, kontrol internal diterapkan dengan efektif, kepatuhan terhadap aturan dijaga, dan sumber daya digunakan secara efisien. Audit internal merupakan mekanisme penting dalam sistem pengawasan internal yang membantu meningkatkan kualitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik yang berkualitas.

 

6.     Komunikasi Audit Intern (KAI)

Komunikasi audit internal merupakan proses penyampaian informasi dan temuan audit kepada pihak-pihak terkait di dalam organisasi. Tujuan utama dari komunikasi audit internal adalah untuk memberikan hasil audit yang relevan, akurat, dan dapat dimengerti kepada manajemen, pemangku kepentingan, dan tim terkait dalam organisasi. Berikut adalah beberapa poin penting terkait dengan komunikasi audit internal :

§  Laporan Audit Internal : Hasil audit internal yang signifikan biasanya disampaikan dalam bentuk laporan audit internal. Laporan ini berisi temuan, rekomendasi, dan kesimpulan yang didasarkan pada analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh tim audit internal. Laporan audit internal harus disusun secara jelas, terstruktur, dan mudah dimengerti agar dapat memberikan informasi yang bermanfaat kepada penerima laporan.

§  Sasaran Komunikasi : Komunikasi audit internal harus disesuaikan dengan kebutuhan penerima informasi. Tujuan komunikasi dapat berbeda-beda antara manajemen, dewan direksi, pemangku kepentingan eksternal, atau tim terkait lainnya. Komunikasi harus disampaikan dengan bahasa yang sesuai dan tingkat detail yang memadai agar dapat dipahami oleh penerima informasi.

§  Relevansi dan Akurasi : Komunikasi audit internal harus relevan dengan masalah yang sedang dihadapi organisasi. Temuan dan rekomendasi audit harus berkaitan dengan tujuan organisasi, risiko yang dihadapi, dan kebutuhan perbaikan. Selain itu, komunikasi audit internal harus didasarkan pada fakta yang akurat dan data yang valid yang telah diperoleh melalui proses audit yang obyektif dan teliti.

§  Waktu dan Kesesuaian: Komunikasi audit internal harus dilakukan dalam waktu yang tepat agar dapat memberikan manfaat yang maksimal. Hasil audit yang signifikan dan rekomendasi perbaikan harus disampaikan secara tepat waktu agar tindakan perbaikan dapat diambil dengan segera. Selain itu, komunikasi audit internal harus sesuai dengan struktur dan prosedur yang telah ditetapkan dalam organisasi.

§  Respons dan Tindak Lanjut: Komunikasi audit internal tidak hanya sebatas penyampaian informasi, tetapi juga mencakup respons dan tindak lanjut terhadap temuan audit. Manajemen dan tim terkait diharapkan merespons hasil audit dengan serius dan mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan. Komunikasi harus memfasilitasi dialog dan kolaborasi antara auditor internal dan penerima informasi untuk mencapai pemahaman yang sama dan pemecahan masalah yang efektif.

§  Kerahasiaan dan Etika: Komunikasi audit internal harus menjaga kerahasiaan dan kepercayaan terhadap informasi yang diperoleh selama proses audit. Auditor internal harus mematuhi kode etik dan kebijakan kerahasiaan yang berlaku dalam organisasi. Informasi audit yang sensitif atau terbatas hanya boleh disampaikan kepada pihak yang berwenang dan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

 

Komunikasi audit internal memainkan peran penting dalam memastikan hasil audit yang efektif dan pengambilan keputusan yang tepat dalam organisasi. Dengan komunikasi yang baik, temuan audit dapat memberikan dampak yang positif dalam meningkatkan kinerja dan pengelolaan risiko organisasi

 

REKOMENDASI :

Berdasarkan pengetahuan dan informasi yang diperoleh selama Diklat Pembentukan Jabatan Auditor Pertama ada beberapa hal yang bisa menjadi saran bagi Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak agar lebih kuat, berwibawa dan professional dalam menjalankan tugas fugsinya  sebagai APIP ( Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) di Kabupaten Lebak sebagai berikut :

1.     Penguatan Pemahaman Penerapan Standar Audit yang berlaku yaitu SAIPI (Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia) tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Organisasi AAIPI (Asosiasi Auditor Intern Pemerintah Indonesia) nomor PER-01/AAIPI/DPN/2021  dan Kode Etik di kalangan Fungwas baik Auditor maupun P2PD melalui kegiatan PKS (Pelatihan Kelas Sendiri) dengan mengundang narasumber yang kompeten dari WI Pusdiklatwas BPKP1) agar terwujud Standarisasi  Kegiatan Pengawasan baik mutu maupun prilaku yang di lakukan APIP selama menjalankan tugas.

2.     Perlu dikaji, dirumuskan, ditetapkan dan diterapkan atas dasar komitmen bersama terkait kode etik tertulis khususnya hal-hal yang termasuk gratifikasi dan hal-hal yang termasuk katagori kewajaran fungwas Inspektorat daerah Kabupaten Lebak boleh menerima jamuan, oleh-oleh atau sejenisnya sebagai bentuk adat ketimuran penghormatan terhadap tamu.

3.     Salah satu titik rawan pengelolaan OPD adalah Pemahaman dan penerapan Manajamen Risiko (MR) dalam penyelenggaraan organisasinya bahkan masih dianggap sebagai hal yang sifatnya formalitas belum dianggap sebagai sesuatu yang urgen dan emergency sehingga penyusunan MR masih belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya serta digunakan sebagai bahan dasar dalam pengambilan kebijakan. Disisi lain Pejabat Fungsional Pengawasan yang ditugaskan untuk melakukan pendampingan dan reviu MR ke OPD pemahamannya terkait MR belum merata baru sebagian kecil yang betul-betul memahami konsepnya sehingga kegiatan Pendampingan dan reviu MR yang dilakukan Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak belum optimal memenuhi Standar Audit, hal ini adalah salah satu contoh kondisi real di Pemerintahan Kabupaten Lebak. Berkaitan hal tersebut, maka kami mengusulkan kedepan kegiatan PKS tidak mengundang narasumber dari unsur Kepala OPD atau setingkatnya akan tetapi mengundang Widyaiswara dari Pusdiklatwas BPKP, BPKP Provinsi, Profesional Auditor baik dari ekternal maupun internal yang kompeten di bidang atau materi yang dbutuhkan Fungwas Inspektorat Daerah kabupaten Lebak untuk mendukung terwujudnya Kegiatan Audit Internal  memenuhi Standar Audit. Sebagai Langkah awal perlu diinventaris materi-materi yang diperlukan untuk bekal dalam pemecahan  permasalahan audit bagi Auditor dan P2PD. Sebagai usulan materi PKS  menurut kami yang diperlukan khususnya bagi Calon Auditor :

(1)   SAIPI (Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia) tahun 2021

(2)   Manajemen Risiko

(3)   Audit Kinerja

(4)   Probity Audit

(5)   Barang dan Jasa

 

 

 

1)“ Sudah di konfirmasi secara pribadi kepada salah seorang WI Madya Bapak Adi Widodo, SE.MSi.QIA.CRP,CRMP,CRGP phone +62 852 9027 0725 adi.widodo@bpkp.go.id siap  hadir di Rangkasbitung jika ada undangan dari Inpektorat Daerah Kabupaten Lebak) “

 

 

BAGIKAN :