Pemeriksaan “Fresh Money” oleh Inspektorat Provinsi Banten
Lebak – Inspektorat Provinsi Banten melaksanakan pemeriksaan terhadap Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten kepada Pemerintah Desa di Lingkungan Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2013, atau yang lebih kita kenal dengan istilah “Fresh Money”. Pemeriksaan dilakukan dengan berdasarkan pada Surat Perintah Tugas Gubernur Banten Nomor : 800/2003-Inspektorat/2014 tanggal 23 Juni 2014. Pemeriksaan dilaksanakan selama 16 (enam belas) hari kerja, dimulai tanggal 25 Juni sampai dengan 16 Juli 2014.
Pemeriksaan dilaksanakan oleh tiga tim pemeriksa pada Inspektorat Provinsi Banten. Pemeriksaan meliputi kelengkapan administrasi dan pemeriksaan fisik pembangunan. Pemeriksaan administrasi dilaksanakan terhadap seluruh desa yang mendapatkan dana bantuan tersebut. Sedangkan untuk pemeriksaan fisik dilakukan melalui uji petik terhadap 6 kecamatan, yaitu : Cimarga, Sajira, Leuwidamar, Cipanas, Gunungkencana dan Cileles.
Pembukaan pemeriksaan dilaksanakan di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Lebak pada tanggal 26 Juni 2014 yang dihadiri oleh Tim Pemeriksa Inspektorat Provinsi Banten, Inspektorat Kabupaten Lebak sebagai fasilitator pemeriksaan, perwakilan BPMPD dan perwakilan dari 6 Kecamatan uji petik pemeriksaan fisik. (Irban 3)
Bagaimana Komentar Anda?